Saburainews.id – Polda Metro Jaya, Indonesia mulai menggalakkan program E-tilang (24/03/2021). Program ini dilakukan agar meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan dan menghindari kecurangan anggota Polri dalam memberikan hukuman bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas.

Besaran denda E-tilang sendiri bervariasi. Besaran denda E-tilang tertuang dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) .

Data besaran E-tilang yang tercantum pada website ETLE Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut:

  1. Menggunakan telepon seluler saat berkendara, dikenai hukuman pidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000,00.
  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman, dikenai hukuman penjara selama 1 bulan atau denda Rp 250.000,00.
  3. Melanggar rambu-rambu lalu lintas daan marka jalan, dikenai sanksi kurungan penjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00.
  4. Tidak mengenakan helm, dikenai hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000,00.
  5. Memakai plat nomor palsu, dikenai hukuman penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00.

Oleh karenanya, masyarakat diharapkan dapat mematuhi peraturan lalu lintas. Bukan semata-mata karena besaran denda yang diberikan, lamanya masa hukuman ataupun segan terhadap pihak Kepolisian, akan tetapi demi keselamatan dan kenyamanan masing-masing ketika berkendara.

(Astrid Eka Maylandaru)