Saburainews.id ,BANDAR LAMPUNG – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan, pendaftaran program beasiswa santri berprestasi (PBSB) tahun 2021 sudah dibuka.

Beasiswa yang rutin ditawarkan setiap tahunnya oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama ini diberikan bagi santri yang mempunyai kemampuan akademik, kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti program pendidikan tinggi. Sejak tahun 2005, PBSB telah memberikan beasiswa kepada 4.915 santri berprestasi.

Dikutip dari website resmi kemenag.go.id, ada dua program pilihan beasiswa, program sarjana (S1) dan program magister (S2).

“Pendaftaran PBSB tahun 2021 dibuka selama 1 bulan sejak 16 Maret hingga 15 April dan berbasis online,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur di Jakarta.

Waryono mengatakan, sejak 16 tahun silam, PBSB merupakan upaya Kemenag menguatkan kajian tafaqquh fiddin (pendalaman ilmu agama), sekaligus meningkatkan kapasitas pondok pesantren di bidang kedokteran dan kesehatan, sosial humaniora, serta sains dan teknologi.

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menambahkan, mekanisme pendaftaran online ini dilakukan melalui dua tahapan.

Pertama, operator pesantren mendaftarkan profil lembaganya lengkap dengan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“Kalau pondok pesantren belum memiliki NSP atau pun NSP yang dicantumkan tidak sesuai dengan database EMIS Ditjen Pendidikan Islam, secara otomatis proses registrasi tidak bisa dilanjutkan,” jelas Basnang.

Jika data pesantren sudah ditemukan, lanjut Basnang, maka operator hanya perlu memilih nama-nama santri yang akan didaftarkan. Nama santri termuat dalam daftar santri yang selama ini dilakukan pemutakhiran data oleh operator pesantren.

“Selanjutnya santri akan mendapatkan nomor registrasi,” terangnya.

Tahap kedua, santri bersangkutan login ke aplikasi dengan menggunakan nomor registrasi yang diterima. Lalu melengkapi form isian serta dokumen yang diminta. Misalnya, biodata lengkap santri, dokumen dan informasi pribadi dan keluarga, rapot hingga sertifikat prestasi santri.

“Data dan dokumen santri ini yang kemudian akan diseleksi secara otomatis oleh sistem aplikasi pendaftaran,” ucapnya.

Basnang mengingatkan pentingnya santri membaca panduan pendaftaran serta menentukan pilihan jurusan yang diminati dan sesuai kemampuannya.
Basnang juga menegaskan, sanksi juga akan diberlakukan bagi santri yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi dan atau saat kuliah di perguruan tinggi.

Ketika terdapat santri yang mengundurkan diri atau melanggar komitmen yang disepakati, pondok pesantren tidak akan diijinkan mendaftar PBSB selama satu tahun, “Tahun 2021 kami kembali menerapkan sanksi tersebut,” tegas Basnang.
(Shark/saburainews)