Berdasarkan SKB 3 Menteri ( Mendikbud, Menpan RB, Mendagri ) yang disampaikan oleh mas Menteri dalam hal ini selaku Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim ( di Sorong ), pengangkatan ASN/PNS tanpa tes menyalahi aturan karena tidak ada UU atau regulasi yang mengatur tentang pengangkatan ASN tanpa tes.

Pertanyaannya, melanggarnya dimana??

GTKHNK35+ Se-nusantara, dari Sabang sampai Merauke, se-Indonesia menuntut PNS tanpa tes, karena mereka sudah mengikuti dan melewati proses serta tahapan tes yang panjang. Mereka sudah tes lebih dahulu.

Mereka sudah di tes;

  • Bersedia menjadi guru saat tidak ada dan atau kekurangan guru?
  • Bersedia mengajar atau tidak dengan gaji kecil? Jawab; mau..!
    -Tapi anak mereka menangis minta mainan dan susu.
  • Suami/Istri mereka membuli mereka agar mencari pekerjaan dan atau profesi lain. Dan mereka berpikir; kalau bukan kami siapa lagi? Dan mereka “LULUS”.
  • Honorer dipandang sebelah mata dan dianggap tidak becus, tapi mereka terlanjur berjasa turut serta mencerdaskan anak Bangsa dan telah menciptakan semua profesi ( Petani, Polisi, Pengusaha, Menteri, Guru, Dokter, dll.).

GTKHNK35+ telah di tes pengalaman, jasa, kesetiaan, kesabaran, pengetahuan, waktu, hasil mendidik, pendapatan kecil, multi talent, dst.

Apakah honorer khususnya GTKHNK35+ hanya akan terus diperlakukan seperti ini!

Tentu saja kita tidak dapat menjalankan satu hukum atau undang-undang dengan mengabaikan hukum atau undang-undang yang lain. Karenanya pasti akan timpang.

Pemerintah juga harus adil dan amanah terhadap UUD 1945. Karena pasal 27 ayat (2) UUD 1945, menyebutkan bahwa, ” tiap-tiap warga Negara berhak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “.

Nama: Edy JP.
Kabupaten: OKI
Provinsi : Sumsel
Wakil ketua GTKHNK35+ Kabupaten