Berdasarkan SKB 3 Menteri ( Mendikbud, Menpan RB, Mendagri ) yang disampaikan oleh mas Menteri dalam hal ini selaku Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim ( di Sorong ), pengangkatan ASN/PNS tanpa tes menyalahi aturan karena tidak ada UU atau regulasi yang mengatur tentang pengangkatan ASN tanpa tes.
Pertanyaannya, melanggarnya dimana??
GTKHNK35+ Se-nusantara, dari Sabang sampai Merauke, se-Indonesia menuntut PNS tanpa tes, karena mereka sudah mengikuti dan melewati proses serta tahapan tes yang panjang. Mereka sudah tes lebih dahulu.
Mereka sudah di tes;
- Bersedia menjadi guru saat tidak ada dan atau kekurangan guru?
- Bersedia mengajar atau tidak dengan gaji kecil? Jawab; mau..!
-Tapi anak mereka menangis minta mainan dan susu. - Suami/Istri mereka membuli mereka agar mencari pekerjaan dan atau profesi lain. Dan mereka berpikir; kalau bukan kami siapa lagi? Dan mereka “LULUS”.
- Honorer dipandang sebelah mata dan dianggap tidak becus, tapi mereka terlanjur berjasa turut serta mencerdaskan anak Bangsa dan telah menciptakan semua profesi ( Petani, Polisi, Pengusaha, Menteri, Guru, Dokter, dll.).
GTKHNK35+ telah di tes pengalaman, jasa, kesetiaan, kesabaran, pengetahuan, waktu, hasil mendidik, pendapatan kecil, multi talent, dst.
Apakah honorer khususnya GTKHNK35+ hanya akan terus diperlakukan seperti ini!
Tentu saja kita tidak dapat menjalankan satu hukum atau undang-undang dengan mengabaikan hukum atau undang-undang yang lain. Karenanya pasti akan timpang.
Pemerintah juga harus adil dan amanah terhadap UUD 1945. Karena pasal 27 ayat (2) UUD 1945, menyebutkan bahwa, ” tiap-tiap warga Negara berhak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “.
Nama: Edy JP.
Kabupaten: OKI
Provinsi : Sumsel
Wakil ketua GTKHNK35+ Kabupaten
Dedikasi kamobtdk pernah berhenti sekalipun gaji kecil tetap berjln, namun kini setelah di gulirkan nya Keppres PNS tanpa tes bagi bidan desa dan sekertaris desa ,tdk pantas kah kami nikmati PNS ?