Jakarta – (22/4/2021) Di tengah upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan fisik dan membuka keran investasi, wacana mengenai ancaman kerusakan lingkungan terus mengemuka. Terlebih setelah disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai cenderung melonggarkan berbagai kewajiban pengusaha. Ada kekhawatiran bahwa kemudahan yang diberikan pemerintah justru akan memberikan banyak dampak buruk, salah satunya bagi upaya pelestarian lingkungan. Padahal, “kesejahteraan” yang digadang-gadang pemerintah seyogyanya tidak hanya sebatas kesejahteraan ekonomi saja, namun juga dari sisi ekologis.
Dalam rangka merespon isu tersebut, Climate Institute bersama Friedrich Naumann Foundation for Freedom Indonesia, dengan dukungan Kementrian Hukum dan HAM mengadakan diskusi dengan tema “Keadilan dan Kesejahteraan Ekologis” pada hari Rabu, 21 April 2021. Bertempat di Kembali ke Kala Coffee, Tebet, diskusi ini menghadirkan Dr. Mualimin Abdi, SH., MH (Dirjen HAM, Kemenkumham), Ridha Saleh (Peneliti Senior Walhi Institute, Mantan Wakil Ketua I Bidang Internal Komnas HAM), Billy Aries (Direktur Radesa Institute), dan Putri Potabuga (Direktur Climate Institute) sebagai narasumber.
Menurut Ridha Saleh, problem utama ekologis adalah ketimpangan global (tata ekonomi politik), ketimpangan sosial (tata relasi), dan ketimpangan territorial (tata penguasaan). Hal ini, menurutnya, tak hanya cukup diatasi sebatas dengan kemauan politik negara, melainkan juga upaya pemerintah dalam membatasi penguasaan sepihak atau akumulasi pihak tertentu terhadap sumber-sumber penghidupan — hal yang mengakibatkan hilangnya akses rakyat atas keadilan SDA dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Sejalan dengan hal tersebut, menurut Billy Aries diperlukan komitmen dan upaya masif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta menurunkan emisi karbon secara bersamaan. Terlebih di tengah kondisi pandemic Covid-19 yang menyebabkan 2,7 juta penduduk Indonesia kehilangan pekerjaan. Ia menyebut ekonomi hijau sebagai sebuah solusi yang dapat mendorong 24 juta lapangan pekerjaan baru. Pemanfaatan teknologi terbaharukan juga menurutnya dapat menciptakan 75 jenis pekerjaan baru.
Menanggapi banyaknya kekhawatiran atas pengesahan UU Cipta Kerja, Mualimin Abdi menyampaikan bahwa sejatinya negara memiliki regulasi yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekologis warganya. Dimulai dari UUD 1945, Pasal 28 H Ayat 1 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Lalu dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi. Pemerintah juga sejauh ini sigap dalam merespon kebijakan ekologis di tingkat internasional, salah satunya dibuktikan dengan dibuatnya UU No. 13 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol. Beliau juga menambahkan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap hak atas lingkungan, terdapat kurang lebih 870 pos pengaduan HAM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan bisa diakses oleh masyarakat umum untuk melapor.
Sebagai penutup, Putri Potabuga menekankan pentingnya partisipasi warga dalam mengupayakan keadilan ekologis. Hal ini menurutnya dapat dilakukan dengan aksi cepat seperti advokasi atau turun kejalan menyuarakan kepedulian, serta turut serta mengawal regulasi dari tingkat daerah hingga nasional.
Be the first to write a comment.