Jakarta – (21/1/2022) Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dapil Lampung 1 Dr. H. Muhammad Kadafi, SH., MH., melalui sambungan via whatsapp kepada redaksi saburainews.id, Jum’at 21 Januari 2022 menyatakan menentang kebijakan Kemendikbudristekdikti RI yang memberlakukan bahwa Dana BOS tidak akan diberikan kepada sekolah yang muridnya kurang dari 60 siswa.

” Pasal 31 UUD 1945 jelas bahwa semua rakyat Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dasar, dan negara wajib menanggungnya, oleh karenanya demi azas keadilan untuk seluruh rakyat indonesia Kemendikbudristek RI untuk melakukan evaluasi terhdap kebijkan penghapusan BOS bagi sekolah yang jumlah peserta didiknya kurang dari 60. Justru sekolah-sekolah kecil terutama di daerah 3T (tertinggal, terpencil, terluar) sangat-sangat membutuhkan support dari Pemerintah, jangan malah dihapus dan tidak dibantu, ini jelas bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945 ” ungkap Kadafi, politisi muda PKB dari Provinsi Lampung ini.

Selain itu Kadafi juga menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan pendapatnya melalui Rapat Kerja Komisi X DPR RI Kepada Menteri Pendidikan.

” Hal ini sudah kami sampaikan secara langsung dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek RI beberapa hari yang lalu, selain itu kami juga menyampaikan kepada Bapak Menteri agar Kemendikbudristek RI mempunyai keberpihakan terhadap pengembangan dan kemajuan pendidikan swasta atau pendidikan berbasis masyarakat, dengan menghidupkan kembali Direktorat Pendidikan Swasta ” pungkas Kadafi.