Saburainews.id Kota Bandar Lampung, Senin 6 Juni 2022, Seperti ramai diberitakan dibanyak media massa lokal lampung beberapa hari ini, 1.166 guru honorer yang diterima PPPK dikota bandar lampung terancam baru akan menerima SK pada November 2022, itu artinya ada jeda waktu 11 bulan dari Januari – November yang mereka belum menerima gaji PPPK, karena SK belum keluar dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas juga belum diberikan.
Akademisi dari Fakultas Hukum Unila Mochamad Iwan Satriawan menyatakan, Menurut hemat saya Wali Kota Bandar Lampung harus melaksanakan ketentuan dan aturan dari pusat dan harus berpihak pada guru PPPK yang telah mengabdi puluhan tahun dan mendapatkan pelipur lara pada hari ini dengan diangkat sebagai PPPK jangan sampai rasa keadilan mereka terlukai.
Kita tahu bahwa sesuai dengan surat edaran dari kementerian keuangan RI, nomor S-204/PK/2021 tertanggal 30 desember 2021 terkait Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia, dalam surat tersebut nomor 4 huruf b berbunyi : Kebutuhan gaji pokok PPPK guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK guru dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan januari 2022. Tutur Iwan
Idealnya penggajian PPPK itu bisa dimulai pada januari 2022 seperti dalam surat edaran kemenkeu tersebut, namun karena barangkali ada kendala-kendala teknis, pelengkapan pemberkasan dan lain lain SK baru diberikan mulai maret-juni 2022, dan semoga SK PPPK dan SPMT untuk PPPK kota bandar lampung tidak diberikan Oktober/November 2022 seperti ramai yang diperbincangkan para guru PPPK dikota bandar lampung, karena kalau itu terjadi SK dan SPMT baru keluar Oktober/November artinya para guru PPPK harus merelakan 10-11 bulan tidak menerima gaji PPPK, ini jelas melukai rasa keadilan para guru PPPK. jika alasan tidak adanya dana dari pusat itu tidak masuk akal karena kemenkeu telah menggangarkan DAU sebesar Rp. 43.537.752.000 untuk gaji PPPK kota Bandar Lampung tahun 2022, meskipun saya telah mendengar hal itu telah dibantah oleh Ibu Wali kota bahwa keterlambatan itu bukan karena tidak adanya anggaran akan tetapi karena hal teknis, pemberkasan dan lain lain dan itu menurut hemat saya lebih tidak masuk akal lagi karena itu artinya pelayanan publik dikota bandar lampung ini kurang prima, menyangkut ribuan nasib dan hak orang masak ngurus hal teknis butuh waktu 10 sampai 11 bulan, semestinya sesuai dengan visi misi wali kota ketika berkampanye bahwa beliau siap bekerja dan mendedikasikan tenaga, waktu dan pikirannya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kota bandar lampung yang artinya terkait hak teknis tidak butuh waktu hampir satu tahun baru keluar, tambah Iwan
Saya berharap wali kota bandar lampung itu berani berpihak pada guru PPPK dengan mengeluarkan SK guru PPPK bulan ini juga, Anggaran sudah ada, hal teknis apa yang belum tuntas tolong disampaikan ke publik biar publik bisa memahami dan barangkali membantu kinerja dari aparatur kepemerintahan di kota bandar lampung, tegas Iwan. Jangan sampai masyarakat punya asumsi bahwa uang PPPK telah digunakan untuk hal yang lain, sehingga pemkot dianggap akan mengulur waktu pembagian SK dan SPMT dibulan oktober/november 2022, tegas Iwan.
Seperti diberitakan Pemerintah Provinsi Lampung telah membagikan SK PPPK pada bulan April 2022, Pemkab lampung selatan pada bulan mei 2022, Pemkab Pringsewu mei 2022, Pemkab Lampung Barat Juni 2022, Pemkab Way Kanan April 2022, Pemkab Tanggamus Mei 2022, Pemkab Pesawaran Mei 2022, Pemkab Pesisir Barat Mei 2022, Pemkab Mesuji Mei 2022, Pemkab Metro April 2022.
Be the first to write a comment.