Pringsewu| Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu kembali meringkus Seorang DPO Kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial JM (41) warga Dusun Talang Pancasila, Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH menjelaskan, JM dibekuk Polisi saat sedang berada disalah satu gubuk yang berada di areal perkebunan yang berada di wilayah Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus pada Jumat 3 Juni 2022 sekira pukul 20.30 Wib.
Dia diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban Regina Yogi Safitri (17) yang posisinya sedang di parkir di komplek pasar tradisional Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada (16/12/21) yang lalu.
Pencurian itu dilakukan JM bersama seorang temannya MA alias Man Pincang, yang sudah terlebih dahulu ditangkap Polisi.
“Benar Tadi malam sekira pukul 20.30 Wib, unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil meringkus seorang pelaku curanmor berinisial JM. Tersangka ini sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak Desember tahun lalu,”ujar Kapolsek Gadingrejo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Sabtu (4/6/22) siang
Diungkapkan Kaposek, dalam proses interogasi diketahui tersangka JM merupakan residivis kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang bebas dari lembaga pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung pada 2016 yang lalu.
Juga terungkap, aksi pencurian terlebih dahulu direncanakan JM dan MA dirumahnya. Selain itu, kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan juga milik JM.
“Sepeda motor milik tersangka juga sudah berhasil kami amankan,”terangnya
Lebih lanjut, Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
“Atas perbuatanya tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.”tandasnya
(Bust)
Be the first to write a comment.