BANDAR LAMPUNG-KPU Kota Bandarlampung menetapkan sebanyak 610 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Bandarlampung dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, mengatakan seluruh bacaleg yang ditetapkan dalam DCS adalah bakal calon telah memenuhi syarat.
“Bakal calon yang diumumkan dalam DCS adalah calon-calon yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi awal, verifikasi perbaikan, dan verifikasi di tahap pencermatan Rancangan DCS,” ujar Fery di Bandar Lampung, Jumat (18/8/2023).
KPU mencatat sejak awal pengajuan bacaleg terdapat 695 bakal calon yang diajukan oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Hasil verifikasi administrasi KPU melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) terdapat 125 bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 570 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
Kemudian, pada tahapan pengajuan perbaikan sebanyak 667 bakal calon dengan hasil verifikasi 603 bacaleg MS dan 64 bacaleg TMS.
Sehingga, bacaleg yang TMS sejak awal pengajuan bakal calon pada 1-14 Mei 2023 hingga penetapan DCS 18 Agustus 2023 sebanyak 85 orang.
“Bakal calon yang berstatus tidak memenuhi syarat dengan sendirinya tidak bisa menjadi bacaleg,” kata Fery.
Dia mengatakan bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS akan diumumkan kepada masyarakat mulai 19-23 Agustus 2023.
“KPU berkewajiban mengumumkan DCS di beberapa media cetak dan elektronik selama lima hari,” ujar dia.
Selama masa pengumuman DCS hingga 28 Agustus 2023, lanjut Fery, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis terhadap bacaleg.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terkait dengan persyaratan administrasi bakal calon seperti keabsahan dokumen yang digunakan atau lainnya,” jelas dia.
Secara teknis, masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan melalui form tanggapan masyarakat yang ada di website _infopemilu.kpu.go.id_ atau mendatangi langsung helpdesk Sekretariat KPU Kota Bandarlampung.
“Masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan dengan mengisi formulir dan melampirkan identitas diri, disertai dokumen pendukung atas laporannya,” kata Fery.
Selanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat akan direkapitulasi dan diverifikasi data oleh KPU.
“KPU akan meneruskan masukan dan tanggapan masyarakat kepada partai politik melalui Silon untuk melakukan klarifikasi terhadap bakal calon dimaksud,” ujar dia.
Fery Triatmojo menegaskan masukan dan tanggapan masyarakat wajib ditindaklanjuti oleh partai politik dan diserahkan kepada KPU.
Apabila partai politik peserta pemilu tidak menyampaikan hasil klasifikasi, maka masukan dan tanggapan masyarakat dianggap benar.
“Hasil klarifikasi partai politik ini menjadi dasar bagi KPU untuk menentukan status bakal calon, apakah tetap memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” pungkas dia.(Bust)
Be the first to write a comment.