Bandar Lampung – (31/1/2022) Sonny Zainhard Utama akan terus melakukan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan hukum atas perkara yang dialaminya.

“Saya akan terus berupaya untuk mendapatkan kepastian dan keadilan atas perkara hukum yang sedang saya hadapi walau harus membuat pengaduan ke Mabes Polri, bahkan sampai ke pengadilan Tuhan sekalipun.” tegas Sonny kepada Saburainews.id

“Mereka (Polresta Bandar Lampung, red) janji akan segera gelar perkara atas kasus ini, tapi sampai sekarang belum ada kabar,” ujarnya.

Diberitakan selama kurang lebih delapan tahun Sonny Zainhard Utama menuntut keadilan atas perkara yang dilaporkannya ke Polresta Bandar Lampung. Sonny telah melaporkan Nuryadi alias Ataw sebanyak tiga kali surat laporan. Tapi tidak satupun dari laporan yang dibuat Sonny membuat Nuryadi alias Ataw dan kawan-kawannya merasakan dinginnya lantai penjara.

“Saya melapor bangunan dan pagar saya dirusak, mereka mengklaim berdiri diatas tanah reklamasi, saya lapor pidana, mereka gugat perdata. Sekarang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan negeri sampai PK Mahkamah Agung memutus tanah milik saya, sudah jelas didalam putusan silahkan pihak – pihak terkait, mau APH, Pemerintah Kota dan ahli – ahli hukum jika ingin mengkaji atau menelaah putusan pengadilan tersebut.” lanjutnya.

“Ditanggapi (oleh pihak Polresta Balam, red), tapi tidak jelas. 2016 tidak bisa ditindak lanjuti karena masih gugatan perdata, 2018 alasannya belum inkrah, Desember 2021 sudah inkrah dengan ditolaknya permohonan PK Nuryadi dan PT.SKL. Anehnya setelah inkrah pihak Polres malah mempertanyakan sertifikat apa sudah diterbitkan? Saya memang sedang mengajukan permohonannya tp untuk apa sertifikat ? memang saya mau jual tanah ? Nah disini saya merasa dizolimi, saya melaporkan tapi saya dicecar atas dasar pelaporan saya, mengapa tidak ditanya apa dasar terlapor Nuryadi alias Ataw melakukan perbuatan main hakim sendiri dengan brutal merusak dan berupaya menguasai lahan tersebut? Apa bukti atas hak yang dia miliki? Kalau katanya itu hasil reklamasi PT. SKL mana izin reklamasinya? apa sudah sesuai aturan? dan ijin reklamasi itu milik siapa? dan hasil reklamasinya tanah milik siapa?,” ujar Sonny.

“ Bahkan harusnya polisi usut itu reklamasi darimana asal usulnya dan bagaimana prosesnya, karena di pengadilan saya dapat membuktikan kalau tanah saya tersebut sudah ada dan dikuasai almarhum sdr. Bahtiar pemilik sebelum saya, jauh sebelum ijin reklamasi itu ada, bahkan sdr. Yonki Direktur PT. SKL pemegang ijin reklamasi tahun 2009 memberi penjelasan bahwa tanah tersebut diluar reklamasinya. Tapi setelah sdr. Yonki meninggal dunia sekitar 2014 sdr. Ataw mengaku itu tanah dia. Maka dari itu saya akan terus menuntut keadilan bahkan sampai ke pengadilan Tuhan.” pungkasnya
(Bust)