Bandar Lampung – (15/6/2021) Tim TP4D (Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah) Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menyegel restoran dan rumah makan yang ada di Kota Bandar Lampung, Selasa (15/06)

Terdapat tujuh (7) Restoran dan Rumah Makan yang di segel, yaitu Bakso Lapangan Tembak yang berada di Central Plaza (CP), Bakso Ngalam yang berada di Mall Kartini, Bakso Sony Jl.Z.A Pagar Alam, Bakso Sony Jl. Sultan Agung, Bakso Sony Jl. Ratu Dibalau, Bakso Sony Jl. Hendro Suratmin dan Bakso Sony Antasari.

Dari ketujuh tempat tersebut Bakso Sony merupakan tempat makan yang paling banyak yang disegel sebagai bentuk tindak lanjut terhadap rekomendasi dari BPK dan KPK.

Dan untuk diketahui bahwa Bakso Lapangan Tembak dan Bakso Ngalam disegel dikarenakan tunggakan pajak dan penggunaan tappingbox yang tidak lengkap.

Untuk penyegelan Restoran dan Rumah Makan dikarenakan melanggar peraturan pemerintah yang dimana tidak menggunakan Tappingbox dengan maksimal dan tidak membayar pajak sesuai dengan Perda No 6 th 2018.

“Hari ini kami akan melakukan penegakan hukum pengawasan ada tujuh yaitu bakso lapangan tembak di Central Plaza, bakso ngalam di Mall Kartini dan paling banyak bakso sony grup, kita menyegel ini karena mereka melanggar aturan dan oleh karena itu kita melakukan penertiban, Kalau hari ini bakso lapangan tembak dan bakso ngalam menyelesaikan prosedurnya, maka besok atau nanti sore akan kita buka segel tersebut” ujar M.Umar Ketua Inspektorat

Kemudian M.Umar selaku Ketua Inspektorat juga mengatakan bahwa, untuk waktu segel ini tidak ditentukan yang artinya sesuai dengan Perda disebutkan apabila telah menyelesaikan dan mengikuti ketentuan sesuai dengan Perda maka tim akan segera membuka kembali segel tersebut.

Tim TP4D kembali menyegel Restoran Dan Rumah Makan yang ada di Kota Bandar Lampung dikarenakan membandel membayar pajak dan tidak menggunakan Tappingbox sesuai dengan aturan Perda. (Foto:Bust)

“apabila perda ini ada yang melanggar akan kita lakukan tindakan seperti penyegelan saat ini dan untuk batas waktu penyegelan itu sampai mereka pasang tappingbox dan mengikuti aturan maka akan kita lepas segel tersebut” jelas Umar

Ia juga menjelaskan bahwa pajak ini tidak meminta kepada pengusaha karena pajak tersebut sudah masyrakat yang bayar 10% dari pembayaran.

“Pajak ini kan hak Pemda dan hak masyrakat yang dimana sama saja masyrakat menitipkan uangnya 10% untuk partisipasi pembangunan kota dan pengusaha tidak dipungut biaya karena sudah masyrakat yang membayarnya, dan pajak digunakan untuk pembangunan yang ada di Kota Bandar Lampung” tandas Umar. (Bust)