Lampung Tengah, 12 Juli 2025 – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malahayati (BEM UNMAL) menyatakan sikap tegas dalam mendukung perjuangan masyarakat Desa Persiapan SP1 (Karya Makmur), SP2 (Terusan Makmur), dan SP3 (Tri Tunggal Jaya) di Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Ketiga desa persiapan yang sejak tahun 1997 telah dihuni oleh masyarakat, hingga kini belum juga ditetapkan sebagai desa definitif. Mereka masih berstatus sebagai bagian dari desa induk, Mataram Udik, yang jaraknya mencapai 70 kilometer.

Menurut berbagai informasi yang dihimpun oleh BEM UNMAL, proses pendefinitifan desa-desa tersebut diduga dihambat oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. Salah satu yang ditengarai menjadi penghalang utama adalah PT. Sugar Group Companies (SGC), yang disinyalir khawatir akan kehilangan lahan plasma kerja sama dengan masyarakat apabila desa-desa tersebut resmi menjadi desa definitif. Lahan tersebut sejatinya adalah tanah negara yang diperuntukkan bagi masyarakat sebagai hak garapan tetap jika desa mereka definitif.

Keterangan Warga: Dugaan Intimidasi dan Manipulasi Kontrak oleh PT. SGC

Tata Dinata, mantan lurah SP1 (Karya Makmur), menjelaskan bahwa masyarakat sudah mendiami wilayah tersebut sejak 1997. Pada tahun 2010, tanah garapan masyarakat dijadikan lahan kerja sama dengan PT. SGC untuk ditanami tebu dalam sistem bagi hasil, di mana masyarakat menerima 62% hasil produksi. Namun, menurutnya, perjanjian itu banyak merugikan warga.

“Selama masa kontrak kami dirugikan, lalu saat masa kontrak habis tahun 2022, kami justru diintimidasi dan dipaksa menandatangani kontrak baru selama 20 tahun ke depan sampai 2042. Di perjanjian lama ada pasal bahwa setelah 4 kali panen, perjanjian bisa ditinjau ulang bahkan dibatalkan. Tapi di perjanjian baru itu dihapus. Ini jelas kejahatan yang terstruktur dan sistemik,” tegas Tata Dinata.
Kebutuhan Administrasi Mendesak dan Kekecewaan Masyarakat

Purwadi, Carik SP2 (Terusan Makmur), menekankan pentingnya pendefinitifan desa untuk mempermudah akses administrasi masyarakat.

“Jarak dari desa kami ke desa induk di Mataram Udik sekitar 70 KM. Bayangkan warga harus sejauh itu hanya untuk urus KTP, KK, akta nikah. Dari dulu, tiap pemilu, calon dewan dan bupati janji akan menjadikan desa kami definitif. Tapi sampai sekarang, nihil. Kami muak dengan janji politik,” ujar Purwadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan alasan warga tak merawat kantor desa yang sudah dibangun sejak 1997.

“Buat apa dirawat? Lurah nggak punya kewenangan, nggak punya kantor, nggak digaji. Lebih baik kami bangun sekolah, puskes, dan tempat ibadah dari swadaya masyarakat. Kami tidak pernah dapat Dana Desa karena belum definitif,” tambahnya.
BEM UNMAL: Lawan Ketidakadilan, Tuntut Janji Bupati

Presiden Mahasiswa Universitas Malahayati, Muhammad Kamal, memberikan pernyataan keras mendukung perjuangan warga SP1, SP2, dan SP3.

“Kalau memang sudah begini, tidak ada rumus lain selain kita tagih langsung janji Bupati Lampung Tengah. Jangan-jangan Bupati ini takut membantu kita karena dilarang oleh oligarki terbesar di Lampung: Sugar Group Company?!”
Muhammad Kamal juga mengecam segala bentuk intimidasi oleh PT. SGC kepada masyarakat desa, dan mengajak masyarakat untuk melakukan aksi damai di Kantor Bupati Lampung Tengah.

“Kami mengajak masyarakat SP1, SP2, dan SP3 untuk turun aksi. Sudah saatnya kita bersatu dan menagih keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” pungkasnya.
Rilis ini disusun sebagai bentuk solidaritas mahasiswa terhadap masyarakat tertindas. BEM UNMAL berkomitmen untuk terus mengawal proses pendefinitifan desa dan memastikan tidak ada lagi praktik intimidasi serta penindasan terhadap rakyat kecil.

BEM UNMAL Melalui Presiden BEM juga komitmen akan mengajak Mahasiswa Dari Berbagai Kampus untuk turut serta gabung turun aksi sebagai bentuk solidaritas dan merefleksikan tugas dan fungsi Mahasiswa di Masyarakat.