Buku Saku Pendataan dan Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis SDGs Desa ini merupakan acuan bagi pemerintah desa dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diseluruh seantero Nusantara secara berjenjang, mulai dari Pusat hingga Desa, dalam pelaksanaan pendataan SDGs Desa serta dalam penyusunan rencana kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Buku ini terdiri tujuh (7) tema utama, yaitu; pertama, kebijakan SDGs Desa. Keberlanjutan atau sustainability telah menjadi buzzword atau kata azimat hampir disegala aktivitas pembangunan. Kata ini semakin nyaring terdengar dengan lahirnya agenda global pembangunan sejak millennium development goals (MDGs) sampai yang terkini yang kita kenal sebagai sustainable development goals atau SDGs. Dengan demikian tujuan – tujuan pembangunan yang berkelanjutan kini telah menjadi isu sentral, pada pada tatanan mikro (sektoral) maupun makro (nasional). Selain keberlanjutan diperlukan terciptanya keseimbangan antara alam dan manusia.

Sebagai Negara yang turut menandatangani Sustainable Development Goals (SDGs), Indonesia telah mengambil langkah – langkah strategis, kebijakan, serta berbagai kegiatan untuk pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) hingga tahun 2030.

Maka lahirlah, Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai payung hukum, sekaligus memberi arah bangsa Indonesia, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kalangan filantropi, dan swasta, untuk berpadu menyatukan langkah mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs).

Merujuk Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tersebut maka disusunlah SDGs Desa. Regulasi yang menjadi dasar hukum implementasi SDGs Desa adalah peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, yang didalamnya memuat; arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa ; pemberdayaan masyarakat desa, pemantauan, evalusasi, pengawasan, dan pembinaan, halaman 10.

Kedua, mekanisme pendataan SDGs Desa. Dalam hal ini, mulai disusun kelompok kerja pendataan SDGs Desa. Pembentukan kelompok kerja pendataan Desa merupakan tahapan awal dalam proses pendataan desa, yang menurut peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dibentuk oleh Kepala Desa. Untuk pendataan SDGs Desa kelompok kerja pendataan desa disebut relawan pendataan SDGs Desa, yang jumlah anggotanya disesuaikan dengan kebutuhan, halaman 15.

Ketiga, proses pengumpulan data SDGs Desa. pengumpulan data SDGs Desa dilaksanakan dengan menggunakan metode sensus partisipatoris, melibatkan seluruh warga desa secara inklusif. Tujuan dari pendataan ini bersifat partisipatoris ini agar diperoleh data yang valid dan akurat karena meminimalisir penyimpangan informasi dari warga dikarenakan yang melakukan pendataan adalah tetangga sendiri.

Dalam proses pengumpulan data SDGs Desa menggunakan 4 (empat) kuisioner, yaitu; kuisioner level desa, kuisioner level Rukun Tetangga (RT), kuisioner level Kepala Keluarga (KK), dan kuisioner level individu, halaman 19.

Keempat, proses penginputan data SDGs Desa pada Apilkasi Dashborad SDGs berbasis Web. Tahap awal proses penginputan data SDGs Desa kedalam dashboard SDGs Desa berbasis web yang harus dilakukan adalah melakukan manajemen pengguna (user) yang berfungsi untuk menentukan siapa saja pengguna yang berhak mendapatkan akses untuk melakukan monitoring, menginput, dan memutakhirkan data SDGs Desa kedalam Dashborad SDGs berbasis Web.

Personil yang berperan dalam proses penginputan SDGs Desa berada pada beberapa tingkatan, antaralain; tingkat Desa terdiri dari admin desa dan enumerator, tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi dan tingkat Pusat, halaman 23.

Kelima, hasil pengolahan data SDGs Desa. Setelah para enumerator melakukan input kuisioner pada empat jenis kuisioner tersebut, kuisioner level desa, kuisioner level Rukun Tetangga (RT), kuisioner level Kepala Keluarga (KK), dan kuisioner level individu, maka pada tampilan dashboard akan menggambarkan jumlah tiap jenis kuisioner yang telah diinput.

Apabila suatu desa telah melakukan penginputan pada empat jenis kuisioner tersebut, maka admin desa akan dapat melihat skor SDGs desa tersebut dan dengan rincian nilai capaiannya. Masing – masing skor SDGs Desa dapat di klik untuk melihat indikator capaian yang sudah diperoleh, halaman 51.

Keenam, peta jalan SDGs Desa. Peta jalan atau road map adalah sebuah dokumen rencana kerja rinci yang mengintegrasikan seluruh rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rentang waktu tertentu.

Penyusunan peta jalan SDGs Desa dilakukan oleh Kepala Desa, dimana didalamnya memuat paling sedikit, antaralain; sasaran SDGs Desa, kondisi objektif pencapaian SDGs Desa, permasalahan dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa, potensi dan sumber daya untuk pencapaian SDGs Desa, dan rancangan program dan atau kegiatan pembangunan desa, halaman 54.

dan ketujuh, perencanaan pembangunan desa berbasis SDGs Desa. perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka, terdiri dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dengan jangka waktu 6 (enam) kini menjadi 8 (delapan) tahun, dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang ketentuannya ditetapkan dengan peraturan desa.

Dalam pasal 35 Permendesa PDTT nomor 21 tahun 2020, selain mempedomani dokumen RPJM Desa, penyusunan RKP Desa hendaknya memperhatikan sebagai berikut; pertama, hasil evaluasi laju pencapaian SDGS Desa. Kedua, informasi perkiraan pendapatan transfer desa dari pemerintah daerah Kabupaten / Kota. Ketiga, daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa yang dalam sistem informasi desa. Keempat. Usulan masyarakat desa tentang program dan atau kegiatan pembangunan desa untuk pencapaian SDGs Desa, halaman 54.

Hadirnya buku ini setidaknya diharapkan memberikan ruang literasi publik dalam rangka memaksimalkan sekaligus memperdalam proses perencanaan pembangunan dan pemberdayaan desa seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat, seperti; Kepala Desa, aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa, para pegiat desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, para akademisi, peneliti kajian sosiologis desa, dan lain-lain. Selamat membaca. Tabik.

IDENTITAS BUKU :

Judul : Buku Saku Pendataan dan Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis SDGs Desa
Penulis : Herwini Wahyu Susanti, dkk
Penerbit : Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian Desa Pembanguna Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi
Tahun Terbit : Januari, 2023
Tebal : 58 Halaman
PERESENSI : Akhmad Syarief Kurniawan, Pendamping Desa Kecamatan
Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.