Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang bertugas dalam
pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia menerapkan pola Respons Cepat
Ombudsman (RCO).

Terkini, Ombudsman RI menerima laporan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp yang melaporkan penolakan pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) Rp. 42 juta untuk masing-masing peserta melalui ahli waris oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/BP Jamsostek. Kasus ini dialami ahli waris para pekerja dari Pasar Porong, Pasar Prambon Sidoarjo dan Pasuruan Jawa Timur.

Awalnya, kasus ini mencuat saat puluhan orang yang tergabung dalam peserta/ahli waris Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sektor informal, Jum’at (09/04/21) menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Timur.

Massa aksi yang diterima Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, menuntut pemenuhan hak ahli waris berupa pencairan santunan Jaminan Kematian dan diaktifkannya kembali kepesertaan yang sempat diputus sepihak oleh BP Jamsostek pada peserta sektor informal.
Dalam peristiwa tersebut, Hery Susanto Anggota Ombudsman RI mengatakan laporan pengaduan warga ke Ombudsman RI dilakukan dengan pola berkirim pesan WhatsApp ke kanal pengaduan Reaksi Cepat Ombusman (RCO) pada 18 April 2021 lalu.

“Ombudsman segera menindaklanjuti
laporan itu ke penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini pihak BPJS Ketenagakerjaan pusat dan wilayah Jawa Timur. RCO wajib direspon oleh pihak penyelenggara pelayanan publik. Tidak berapa lama sekitar 11 hari tepatnya 29 April ini diselesaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Hery
Susanto, Jumat (30/4/2021).

Hery Susanto mengatakan bahwa para ahli waris pekerja melaporkan klaim atas jaminan kematian mereka ditolak pihak BPJS. Penolakan itu akibat adanya tudingan fraud yang dilakukan oleh oknum agen perisai yang merupakan jejaring BPJS Ketenagakerjaan dalam rekrutmen kepesertaan. Padahal pekerja tersebut sudah teregister dan rutin membayar iuran BP Jamsostek setiap bulannya.


“Ombudsman menilai tidak dibayarnya klaim pekerja tersebut hingga berbulan-bulan itu justeru sedikitnya ada tiga indikasi kuat adanya maladministrasi yakni penundaan berlarut, tidak patut dan tidak profesional. Karenanya Ombudsman RI memberikan saran kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk segera membayarkan klaim JKM pekerja,” katanya.

Berikut daftar pekerja yang klaim JKM nya berhasil dibayar dengan pelaporan Respons Cepat Ombudsman (RCO) yakni ahli waris Ismail Hamsyah, ahli waris Setiyani, ahli waris Satuna, ahli waris Semiati, ahli waris Djumari, dan ahli waris Ponadi.

“Agar tidak terjadi pengulangan dan praktek maladministrasi dari pelayanan klaim BPJS
Ketenagakerjaan, Ombudsman RI akan melakukan investigasi untuk saran perbaikan terkait regulasi BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*)