Pringsewu — Alih-alih mencerdaskan aparatur desa, program Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kabupaten Pringsewu justru diduga berubah menjadi ajang bancakan uang negara. Proyek yang diklaim untuk meningkatkan kapasitas aparatur pekon itu kini terbongkar sebagai ladang dugaan korupsi berjamaah, melibatkan pejabat dinas dan oknum swasta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Jumat, 11 Juli 2025, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bimtek aparatur desa Tahun Anggaran 2024. Mereka adalah TH, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, serta ES, Kepala Perwakilan LPPAN Provinsi Lampung yang berperan sebagai pihak penyelenggara.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Admaja SH MH, mengungkapkan modus korupsi dilakukan dengan cara markup anggaran dan rekayasa dokumen. Kegiatan Bimtek dilaksanakan di Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024, dengan tarif fantastis Rp13 juta per peserta — padahal menurut temuan awal, nilai realistisnya jauh di bawah itu.
“ES menawarkan kegiatan kepada TH, lalu dilakukan markup biaya dan pembuatan dokumen fiktif. Keduanya bahkan menekan serta memaksa para kepala pekon agar mau ikut,” ungkap Kadek.
Lebih miris lagi, TH disebut secara aktif mengarahkan kepala pekon agar menganggarkan kegiatan ini melalui APBDes Perubahan 2024, ironisnya setelah kegiatan rampung digelar. Sejumlah kepala pekon akhirnya terpaksa menandatangani anggaran lantaran merasa ditekan.
“Beberapa kepala pekon mengaku tertekan dan merasa tidak punya pilihan selain mengikuti kegiatan tersebut,” ujar Kadek.
Dari hasil audit sementara Inspektorat Kabupaten Pringsewu dengan metode real cost, potensi kerugian negara ditaksir menembus angka Rp1 miliar. Kejaksaan sejauh ini telah berhasil mengamankan uang sitaan senilai Rp835,4 juta sebagai langkah pemulihan.
“Untuk memperlancar penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatan, kedua tersangka kami tahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 Juli 2025,” tambah Kadek.
Kejaksaan menegaskan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini saja. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk apakah ada aliran dana kepada pejabat atau aktor politik tertentu.
“Kami imbau semua pihak bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pembangunan desa di Kabupaten Pringsewu. Alih-alih memberdayakan aparatur pekon, program Bimtek malah berujung memperkaya segelintir pihak. Publik kini menanti, sejauh mana keberanian aparat penegak hukum mengungkap aktor-aktor lain di balik permainan anggaran ini.(*)
Be the first to write a comment.