Serang – (20/11/2021) Ketua Permahi Banten Rizki Aulia Rahman melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten terkait pembangunan Hotel Sea Side yang terletak di Kampung Sungkuy Desa Pasauran Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang yang tidak memiliki Izin mendirikan Bangunan, izin ketinggalan lantai, dan izin reklamasi.
DPC Permahi Banten menilai adanya beberapa aturan hukum yang dilanggar, melihat dari Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang 2011-2031. Padahal semangat terhadap perda ini mengamanatkan bahwa mewujudkan pembangunan di Kabupaten Serang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan diperlukan penataan ruang yang baik dan terintegrasi sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya kasus hotel yang tidak berizin, menimbulkan adanya anggapan bahwa pemerintah tidak serius menerapkan perda penataan ruangan wilayah yang secara administrasi tidak dipenuhi apalagi aturan yang substansial terhadap penegakan lingkungan hidup, ada 2 pasal yang bersinggungan pertama pasal 70 ayat 2 perda kabupaten serang nomor 5 tahun 2020 menegaskan bahwa izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin penggunaan atas tanah dan izin lainnya sesuai peraturan perudang undangan harus dipenuhi, padahal kewenangan Bupati diperkuat dengan pengangkatan TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Kabupaten Serang yang harusnya memberikan pemahaman terhadap pengusaha dalam hal ini pihak perhotelan agar mematuhi standar perizinan dan pemanfaatan tata ruang sesuai aturan yang berlaku.
PERMAHI Banten menilai berdirinya beberapa hotel yang tak berizin, salah satunya Hotel Sea Side syarat akan kepentingan dan tidak memperhatikan perizinan awal, kemudian ditambah izin ketinggian lantai dan reklamasi pun tidak berizin dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ditambah posisi letak objek bangunan hotel berdekatan dengan pantai, padahal harusnya ada radius 100 meter dari bibir pantai agar tetap menjaga ekosistem dan keberlangsungan lingkungan hidup pinggiran pantai.
Sesuai pasal 33 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 berbunyi pertama, kawasan perlindungan setempat yang harus dijaga kelestarian nya ialah sempadan pantai, sempadan pantai, kawasan sekitar danau/waduk/situ, Ruang Terbuka Hijau. Kedua, harusnya sesuai pasal 1 sempadan pantai luas kurang lebih 1.425 (seribu empat ratus dua puluh lima) hektar terbentang di sepanjang pantai dengan ketentuan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi meliputi kawasan pantai salah satunya kecamatan anyer dan cinangka.
Dengan demikian Permahi Banten mendorong kepada pemerintah Kabupaten Serang teruntuk Bupati Serang dan Ketua TKPRD melihat dan meninjau lagi beberapa kawasan strategis yang dilindungi terutama kawasan pantai yang berdiri perhotelan untuk memeriksa kembali dokumen perizinan dan pemanfaatan tata ruang yang sesuai dengan aturan perundang undangan dan pemanfaatan tata ruang yang sesuai peruntukan agar dapat memberikan daya guna dan peningkatan investasi yang berkelanjutan serta menambah pendapatan asli daerah atau PAD.
Be the first to write a comment.