Kota Agung – (14/8/2021) Suhendri, tersangka pencurian dengan pemberatan sepeda motor (curatranmor) dibekuk Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.

Polisi menangkap warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo, ini setelah teridentifikasi melakukan curatranmor milik korban bernama Titian Ningsih (35) warga Jalan Dwi Tunggal Rt/Rw. 001/001 Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, tersangka ditangkap Kamis, 12 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 Wib saat ia berada di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.

“Dalam penangkapan itu, turut diamankan sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol BE 4731 VG milik korban Titian Ningsih,” kata Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Sabtu (14/8/21).

Ia menjelaskan, kronologis kejadian pencurian pada Senin, 9 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 Wib. Sebelumnya saksi, Yayah Wahyuni, memasukan Yamaha Mio BE 4731 VG di ruang tamu rumahnya di Jalan Dwi Tunggal Rt/Rw 001/001 Kelurahan Pasar Madang tanpa mengunci stang, lalu meletakan kunci sepeda di atas pintu.

“Sekitar pukul 21.00 Wib, saksi menutup warung dan menutup pintu rumah dan menonton TV diruang tengah bersama anaknya. Tapi pukul 01.00 Wib saksi terbangun dan melihat pintu depan sudah terbuka serta tak melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkir diruang tamu,” ujarnya.

foto : barang bukti motor hasil pencurian yang berhasil diamankan pihak Polsek Kota Agung

Atas hal itu, saksi memanggil Parjo selaku tetangga untuk melihat ke belakang rumah, mereka mendapati jendela kamar mandi bagian atas sudah terbuka diduga dijebol pelaku.

“Akibat kejadian itu, korban merugi Rp4,5 juta  dan melaporkannya ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut, lanjut ia, lalu dilakukan penyelidikan dan diketahui sepeda motor korban sedang dikuasai tersangka yang saat itu berada di salah satu rumah di Kelurahan Baros, Kota Agung.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi mencuri dengan masuk melewati jendela kamar mandi rumah korban, lalu masuk rumah mengambil motor dan kabur melalui pintu depan.

“Tersangka seorang diri masuk ke rumah korban guna mencuri sepeda motor tersebut,” ucapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Bust)