Pringsewu – (14/8/2021) Dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kabupaten Pringsewu, Polres Pringsewu bersama instansi terkait periksa Kendaraan yang Masuk ke Pringsewu.
Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mengatakan, pemeriksaan dilakukan dari tanggal 12 hingga 23 Agustus mendatang dengan melibatkan personel gabungan dari TNI, Dishub dan Sat Pol PP dan mengutamakan kendaraan yang berplat luar wilayah Pringsewu.
“Kami memiliki 3 Pos Ring untuk melakukan pemeriksaan. Pos Ring 1 ada di Pasar Induk Pringsewu, kemudian Pos Ring 2 ada di Kelurahan Fajaresuk dan Simpang Tugu Gajah, dan Pos Ring 3 ada di wilayah Gadingrejo, Sukoharjo, dan Pagelaran,” ungkapnya, Sabtu (14/8/2021)
Ia melanjutkan, setiap pos ring memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang hendak lewat, apakah sudah memiliki kartu vaksin dan surat swab atau PCR
“Para pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Pringsewu juga akan kami periksa apa keperluannya. Jika masuk sektor esensial dan kritikal akan kami perbolehkan. Namun jika pengedara tidak memiliki kartu vaksin, surat swab atau PCR akan kami suruh putar balik,” tambahnya
Berdasarkan keterangan Kasat, selama pemeriksaan berlangsung pihaknya tidak melakukan putar balik kendaraan, karena seluruh pelaku perjalanan yang diperiksa dapat menunjukan persyaratan yang diminta.
“Alhamdulillah dalam penyekatan tadi, kendaraan yang kami stop rata-rata punya kartu vaksin. Saya juga mengapresiasi warga yang taat bepergian dengan membawa kartu vaksin,” tuturnya
Ridho juga mengharapkan masyarakat memahami kondisi saat ini. Dimana, penyekatan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga mengurangi risiko penyebaran COVID-19 khususnya di Pringsewu. (AR)
Be the first to write a comment.