PESAWARAN – Pemerintah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat. Salah satunya melalui GERCEP atau Gerakan Respon Cepat Pelayanan Sosial, sebuah sistem pelayanan yang dirancang untuk mempercepat penyampaian informasi, koordinasi, dan tindak lanjut terhadap berbagai permasalahan sosial yang dialami warga.

GERCEP digagas oleh Camat Tegineneng, Aep Alamsyah, S.STP., M.M., sebagai Aksi Perubahan Kinerja Organisasi dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2026.

Inovasi tersebut berangkat dari kebutuhan akan sistem pelayanan sosial yang lebih cepat, tertib, dan terkoordinasi. Selama ini, informasi mengenai kondisi sosial masyarakat di tingkat desa dapat disampaikan melalui berbagai saluran sehingga belum seluruhnya terdokumentasi secara seragam dan mudah dipantau perkembangannya.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan informasi maupun tindak lanjut terhadap warga yang membutuhkan penanganan, khususnya warga rentan seperti masyarakat prasejahtera yang sakit, lanjut usia, penyandang disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), warga dengan rumah tidak layak huni, anak putus sekolah, hingga berbagai kondisi kedaruratan sosial lainnya.

Melalui GERCEP, Kecamatan Tegineneng membangun pola kerja yang menghubungkan masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, dan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam satu mekanisme pelayanan yang lebih sistematis.

Pelaporan dilakukan melalui Google Form GERCEP yang selanjutnya masuk ke database Google Sheet dan dashboard pemantauan. Setiap laporan diperiksa kelengkapannya, diverifikasi, kemudian diklasifikasikan berdasarkan tingkat prioritas untuk menentukan kecepatan respons dan pola koordinasi yang diperlukan.

Dalam mekanisme GERCEP, laporan dibagi menjadi tiga tingkat prioritas, yaitu P1 untuk kondisi darurat dengan respons awal kurang dari enam jam, P2 dengan target respons maksimal 2 x 24 jam, serta P3 dengan tindak lanjut dalam rentang tiga sampai lima hari kerja.

Untuk laporan yang membutuhkan penanganan lintas sektor, Kecamatan Tegineneng selanjutnya melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, Puskesmas, TKSK, Pendamping PKH, perangkat daerah terkait, serta unsur lainnya sesuai dengan jenis permasalahan yang dihadapi warga.

Sebagai tahap awal implementasi, GERCEP dilaksanakan melalui pilot project di Desa Trimulyo dan Desa Sinarjati. Di kedua desa tersebut telah dibentuk PIC GERCEP sebagai penghubung dalam menerima informasi awal, menghimpun data pendukung, serta menyampaikan laporan melalui sistem GERCEP.

Camat Tegineneng, Aep Alamsyah, menegaskan bahwa GERCEP tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan perangkat daerah teknis, tetapi memperkuat fungsi koordinasi kecamatan agar penanganan persoalan sosial masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan terarah.

“GERCEP kami bangun agar ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan sosial, informasinya dapat diterima lebih cepat, tercatat dengan baik, segera dikoordinasikan, dan dapat dipantau tindak lanjutnya. Jadi, laporan masyarakat tidak berhenti sebatas informasi, tetapi harus ada proses penanganan yang jelas,” ujar Aep.

Menurutnya, kecepatan dalam pelayanan sosial tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat sebuah laporan diterima, tetapi juga oleh kemampuan seluruh unsur terkait untuk bekerja secara terkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing.

“Kecamatan menjadi penghubung agar komunikasi antara desa dengan pihak-pihak terkait berjalan lebih cepat dan tertib. Semangatnya sederhana, yaitu bagaimana pemerintah dapat hadir lebih cepat ketika masyarakat membutuhkan pelayanan,” tambahnya.

GERCEP juga diarahkan untuk memperkuat budaya pelayanan publik yang berbasis data. Dengan adanya database dan dashboard pemantauan, setiap laporan dapat terdokumentasi sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kecamatan untuk mengetahui jenis permasalahan sosial yang berkembang di wilayahnya.

Melalui sistem tersebut, proses penanganan dapat dipantau sejak informasi awal diterima, diverifikasi, dikoordinasikan, hingga memperoleh tindak lanjut dari pihak yang berwenang.

Pelaksanaan GERCEP di dua desa pilot project akan terus dievaluasi untuk melihat efektivitas mekanisme pelaporan, kecepatan respons, kualitas koordinasi, serta berbagai kendala yang ditemui selama implementasi.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk penyempurnaan dan pengembangan GERCEP secara bertahap di wilayah Kecamatan Tegineneng.

Dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, terkoordinasi, dan berbasis data, GERCEP diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sosial kemasyarakatan sekaligus memperkuat kehadiran pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Apabila implementasinya memberikan hasil yang efektif, GERCEP juga diharapkan dapat menjadi salah satu praktik baik pelayanan sosial yang dapat dikembangkan dan direplikasi di wilayah lainnya.