Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rapat koordinasi dengan para pelaku usaha swasta di Provinsi Lampung pada tanggal 26-27 Juni 2024. Pertemuan yang difasilitasi oleh KADIN tersebut membahas upaya pencegahan korupsi, dengan tema “Kendala Usaha Bersama Sektor Logistik, Telekomunikasi, Ekspor-Impor, dan Transportasi”. Di kantor Kadin lampung, Jl. Wolter Monginsidi No.25, Kupang Kota, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh tim Direktorat Antikorupsi Badan Usaha yang dipimpin langsung oleh Kasatgas KPK Wilayah Lampung, Rosana Fransiska, serta tim Analis Antikorupsi Badan Usaha KPK yang dipimpin oleh Jeji Azizi. Rapat dibuka oleh Koordinator Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan UMKM, Romy J. Utama, mewakili Ketua Umum KADIN Lampung, Dr. H. Muhammad Kadafi, SH., MH.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Umum KADIN Lampung Bidang Industri & Perdagangan, Munir Abdul Haris, memberikan pandangannya. Ia menyampaikan bahwa sudah lima kepala daerah di Lampung yang ditangkap oleh KPK terkait dugaan gratifikasi dan setoran proyek, baik APBN maupun APBD. Munir mengingatkan bahwa ketika KPK menangkap salah satu kepala daerah pada tahun 2018, ada pernyataan dari petinggi KPK bahwa selama masih ada setoran proyek di Lampung, operasi tangkap tangan akan terus terjadi.
Munir menyarankan tim KPK untuk berkeliling ke pelosok desa di Lampung, di mana lebih dari 70% jalan rusak berat. Ia mengidentifikasi dua penyebab utama: pertama, ketidakseimbangan antara luas wilayah dan panjang jalan dengan kemampuan keuangan daerah; kedua, pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi akibat besarnya uang setoran proyek yang harus diberikan kontraktor kepada oknum kepala daerah. Ia menjelaskan bahwa rata-rata setoran proyek mencapai 20%, biaya pengurusan berkas dan entertainment 5%, retensi 10%, PPN dan PPh 11,5%, dan keuntungan kontraktor 15-20%, sehingga realisasi proyek hanya berkisar 35-45%.
Munir menekankan bahwa situasi ini menyebabkan iklim usaha di Lampung menjadi tidak kondusif dan tidak sehat. Ia mengusulkan agar kepala daerah tegas dalam menyatakan bahwa mereka tidak meminta setoran proyek, memastikan proyek dikerjakan sesuai spesifikasi, dan menindak tegas kontraktor yang melanggar. Menurutnya, dengan ketegasan ini, iklim usaha di Lampung akan menjadi lebih kondusif dan sehat.
Munir juga menyatakan perlunya terobosan antara KPK dan KADIN untuk memecahkan masalah ini, termasuk keberpihakan kepada kontraktor lokal agar ekonomi dan daya beli masyarakat meningkat. Ia menyoroti fenomena monopoli proyek oleh perusahaan besar yang mematikan kontraktor menengah ke bawah. Munir mengusulkan agar KADIN memfasilitasi audit proyek yang dilakukan oleh perusahaan besar untuk memastikan kesesuaian spesifikasi dan publikasi hasilnya.
Menanggapi hal tersebut, Tim Analis Antikorupsi Badan Usaha KPK, Jeji Azizi, berjanji akan menganalisis lebih lanjut persoalan ini. Sementara itu, ia menyarankan agar KADIN Lampung mengaktifkan Komite Advokasi Daerah (KAD) yang pernah dibentuk oleh KADIN dan KPK untuk melakukan monitoring melalui KAD tersebut.(*)
Be the first to write a comment.