Bandar Lampung, senin 1 maret 2021.

Saburainews.id., salah satu aktivis Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori yang telah berusia 35 tahun keatas (GTKHNK 35+), Siti Masitoh menyatakan dalam RESES Anggota komisi x DPR RI Muhammad Kadafi pada senin (1/3/2021) dilantai 5 rektorat Universitas Malahayati, kami memohon agar Presiden menghargai perjuangan dan keringat kami selama ini, kami telah berjuang dan bekerja puluhan tahun dan usia kami pun sudah lebih dari 35 tahun, kami tidak lagi mencari kerja dan ingin menjadi guru, kami sudah mengabdi dan menjadi guru puluhan tahun bahkan ada yang sudah 20 tahun, oleh karena nya sudah semestinya guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori usia 35+ dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang layak lolos dalam rekruitmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tanpa Tes pada 2021 karena hal tersebut merupakan hak GTKHNK 35+ yang selayaknya diangkat ASN tanpa tes.

Tes dalam rekruitmrn ASN bagi GTKHNK 35+ dapat digantikan dengan Diklat atau pelatihan-pelatihan lainnya, tolong jangan samakan kami dengan yang baru ingin menjadi guru, puluhan tahun pengabdian kami jangan diukur dengan sehari tes, Tutur siti masitoh perwakilan GTKHNK 35+ dari lampung selatan.

Sementara itu Anggota komisi x DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dr. H. Muhammad Kadafi, SH., MH., menyatakan ; kami anggota komisi x DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa mendapatkan pesan khusus dari ketua umum kami Gus AMI atau Drs. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M. Si., agar mengawal persoalan ini dengan totalitas, beliau tidak setuju formasi CPNS untuk guru dihapuskan, karena bangsa ini bisa maju dan besar jika investasi sumber daya manusia nya mendukung, SDM yg mendukung dan unggul salah satunya adalah peran serta guru disekolah, jika guru tidak sejahtera, tidak bisa makan yang bergizi, tidak bisa fokus total untuk mengajar karena harus punya usaha sampingan, bagaimana mungkin out put yang akan dihasilkan berkualitas maksimal, tutur kadafi.

Hukum dibuat untuk manusia bukan manusia dihukum, sehingga kalau memang ada peraturan/undang-undang yang menghalangi untuk mewujudkan kesejahteraan guru, maka itu harus dirubah harus direvisi, tambah Kadafi yang juga jebolan Doktoral Hukum Universitas Diponegoro Semarang ini, dihadapan para guru honorer GTKHNK 35 + Provinsi Lampung.

Diberitakan sebelumnya komisi x DPR RI membentuk Panitia Kerja (PANJA) yang secara khusus akan membahas nasib dan kesejahteraan guru di indonesia, Muhammad Kadafi adalah salah satu anggota PANJA dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapil lampung 1.