Bandar Lampung (saburainews.id) , AKP Rafly Yusuf Nugraha Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, memastikan akan segera menerapkan tilang elektronik melalui CCTV atau dikenal electronic traffic law enforcement (ETLE) di beberapa titik di Kota Bandar Lampung.

Terdapat 2 Macam kamera yakni kamera Tilang dan Kamera Pemantau.
Adapun Menurut AKP Rafly sudah ada progres akan berjalan di Kota Bandar Lampung. Beberapa titik yang telah dipasang kamera tilang antara lain di Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja, Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin, Jalan Pattimura TL Begadang Resto, Jalan ZA. Pagar Alam JPO UBL, dan Jalan Kartini JPO Garuda berjumlah lima titik.

“Sudah kami pasang 5 kamera tilang dan 10 kamera pemantau,” ujarnya

Selain kamera tilang, pihak Satlantas juga telah memasang 10 kamera pemantau dengan lokasi, yaitu Jalan Imam Bonjol, Jalan ZA. Pagar Alam, Jalan Riyacudu, Jalan RE. Martadinata, Jalan Soekarno Hatta – Simpang Jl T Ambon, Bundaran Tugu Adipura, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Malahayati, Jalan Sudirman, dan Jalan Raden Imbah Kusuma. Uji coba akan dimulai pada tanggal 8 Februari 2021 dan direncanakan launching pada bulan Maret 2021

Nantinya, yang tertangkap kamera yang melanggar akan diberikan surat tilang melalui POS ke alamat dan diberi waktu 5 hari untuk konfirmasi melalui website atau datang langsung ke polresta Bandar Lampung, selanjutnya pelanggar membayar denda tilang melalui BRI virtual account maksimal 7 hari setelah konfirmasi. Pelanggar yang tidak membayar denda nantinya STNK-nya akan di blokir dan tidak bisa membayar pajak.