Pajak Lampung Timur (Saburai News) — Pertanyaan masyarakat tentang Pemutihan (amensty) kendaraan bermotor di Samsat Lampung Timur dengan dikenakannya biaya Jasa raharja dan biaya mutasi dan lain-lain di klarifikasi langsung oleh pihak jasa raharja dan kepolisian setempat.
Kepala Uptd Samsat Sukadana AR Sangun menjelaskan perihal tersebut bersama Unit Regident Ipda Dendy Kohar serta Jasa Raharja Eko Maulana kepada media di kantor Samsat setempat. (07/05/25)
“Pertama kami sampaikan bahwa pelayanan Pajak di kantor Samsat Lampung Timur terus mengalami kenaikan yang signifikan sampai dengan 150% per harinya dengan kisaran 700 – 800 orang dan Alhamdulillah semua bisa terlayani,meskipun harus kami akui masih ada sedikit kekurangan yang harus kita perbaiki kedepannya, tentu semua ini berkat kerjasama yang baik antara kami Kepolisian dan juga Jasa Raharja”, jelas Sangun
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pajak kendaraan (Pkb)bermotor yang menunggak pajak di putihkan hanya membayar satu tahun berjalan.
“Untuk Pajak Kendaraan Bermotor sesuai arahan gubernur bapak Mirzani Djausal semua dihapuskan hanya membayar satu tahun berjalan. Maka saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik – baiknya, lalun terkait dengan Jasa Raharja silahkan nanti biar dijelaskan oleh yang bersangkutan “, tambahnya.
Ditempat yang sama Eko Maulana sebagai penanggung jawab Jasa Raharja menjelaskan mengapa masyarakat masih bebani tunggakan.
“Di sini ada yang namanya sumbangan wajib dana kecelakaan lintas jalan untuk tahun ini sesuai dengan keputusan direksi nomor 47/ 2025 tanggal 28 April. Jasa Raharja untuk tahun ini ikut berpartisipasi dalam rangka pemutihan mendukung program Gubernur Lampung. Jasa Raharja maksimal pengutipan hanya lima tahun yang mana Jasa Raharja membebaskan tunggakan tahun yang lalu jadi untuk seluruh kendaraan yang dikutip hanya pokoknya saja dendanya ditiadakan dan tetap dikutip 1 tahun berjalan. Dana tersebut nanti dikumpulkan dan akan diserahkan kembali kepada masyarakat korban kecelakaan di Lampung Timur”,tutur Eko
Eko juga menyampaikan tunjuan dan dikemanakan dana asuransi tersebut.
“Ada dua santunan yang diberikan : pertama santunan untuk korban meninggal dunia dibayarkan langsung sebesar 50 juta Rupiah, yang ke-dua : Korban kecelakaan yang membutuhkan perawatan maka akan diberikan biaya perawatan maksimal sebesar 20 juta yang mana Jasa Raharja telah bekerjasama dengan seluruh rumah sakit yang ada di provinsi Lampung”, ucap Eko
Sementara kepala Unit Regident Ipda Dendy Kohar menjelaskan tentang adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP)
“Kami sampaikan BNBP merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang hasilnya akan masuk ke kas negara, proses yang menggunakan PNBP adalah perpanjangan STNK,Balik Nama serta TNKB dengan rinciannya : Mutasi yang tarifnya roda dua sepeda motor Rp100.000, untuk roda empat sekitar RP.200.000 untuk BPKB Roda dua Rp225.000, roda empat Rp. 375.000,untuk tanda nomor kendaraan bermotor atau biasa kita sebut plat sebesar roda dua Rp60.000, sedangkan untuk roda empat Rp100.000 lalu untuk mutasi keluar daerah roda dua Rp150.000 roda empat Rp. 250.000”, tegas Dendy
Kanit Regident juga mengajak masyarakat agar datang langsung ke loket – loket pelayanan dan jangan memakai tangan orang lain.
“Kepada masyarakat yang ingin membayar pajak, bayarlah ditempat tempat yang telah di tentukan dan jangan lewat orang – orang yang tak bertanggung jawab yang dapat merugikan warga dan kendaraan”, pungkasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail silahkan buka web resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lamuo di https://superapp.bapendalampung.cloud/home
(Kms)
Be the first to write a comment.