Tulang Bawang – (2/12/2021) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Hati Nurani Rakyat Jaya ( LSM Hanuraja ) resmi melaporkan berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berada dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan dengan Nomor : 001/DPP-Hanuraja/LPG/11/2021 itu ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melalui terkait dugaan indikasi adanya penyimpangan dan mark-up dana dalam berbagai program dan kegiatan yang berada dibawah pengendalian Dinas PUPR tahun anggaran 2020.

Terkait laporannya, Ketua LSM Hanuraja M.Yusuf mengatakan bahwa salah satu tugas yang di emban lembaganya adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya proses-proses pengadaan barang jasa di Kabupaten Tulang Bawang. Dalam hal itu, ia menduga bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proses-proses pengadaan barang jasa di Dinas PUPR Tulang Bawang.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang. (Amri)