Bandar Lampung, senin 1 maret 2021

Saburainews.id., Guru tenaga kependidikan honorer non kategori usia 35 tahun keatas (GTKHNK 35+) meminta agar komisi x DPR RI bersama dengan komisi dan kementerian terkait meninjau ulang kebijakan dalam rekruitmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021, demikian disampaikan yeni retnowati pengurus GTKHNK 35+ dalam RESES yang digelar oleh Anggota komisi x DPR RI Dr. H. Muhammad Kadafi, SH., MH., dilantai 5 rektorat Universitas Malahayati hari ini (1/3/2021).

Adapun regulasi yang harus ditinjau adalah : 1. Rekruitmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tidak mengakomodir Tenaga Kependidikan. Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. 2. Rekruitmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tidak mengakomodir Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer non kategori yang berumur 35 tahun keatas dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang yang berada dalam naungan KEMENAG RI, hal tersebut merupakan diskriminasi dan tidak mempertimbangkan asas keadilan sosial serta kemanusiaan. Ketiga, PERPRES RI no.98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan prgawai pemerintah dengan perjanjian kerja pasal 5 ayat (2) : gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Kita ketahui bahwasanya APBD setiap derah berbeda, maka hasil untuk menyelesaikan permasalahan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer masih belum dapat dilakukan secara maksimal apabila pemerintah pusat tidak ikut campur tangan dalam pengggajian PPPK yang bekerja diinstansi daerah. Keempat, Peraturan Pemerintah RI no.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, diantaranya adalah : pasal.16 yang mengatur tentang pelamar PPPK, Pasal tersebut merugikan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer yang harus bersaing dengan pelamar umum yang berusia 20 tahunan. Pasal 37 tentang Masa Perjanjian Kerja : a. Ayat (1) masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja. Pasal 53 ayat (1) tentang pemutusan perjanjian kerja : pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat karena : a jangka waktu perjanjian berakhir b. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, atau c. Tidak cakap jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) terapi menggunakan bahasa ambigu termasuk telah mencapai usia tertentu dalam jabatan yang diduduki. Demikian disampaikan oleh perwakilan aktivis GTKHNK 35 + Provinsi Lampung dihadapan anggota komisi x DPR RI Muhmmad Kadafi.

Menanggapi aspiarsi tersebut Muhammad Kadafi mengapresiasi atas semangat juang 45 yang tak kenal lelah dari para guru honorer yang tergabung dalam GTKHNK 35+, dirinya berjanji akan membawa aspirasi ini dalam rapat panitia kerja (PANJA) tentang nasib guru komisi x DPR RI.