Tanggamus – laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) DPRD Tanggamus menyebutkan bahwa fungsi dewan pengawasan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Syariah setempat tidak berjalan efektif.

Tidak maksimalnya fungsi pengawasan tersebut terlihat dari pengelolaan manajemen Bank Syariah Tanggamus yang dikelola oleh oknum tertentu saja tanpa melihat efektifitas dan Profesionalisme jabatan.

Pansus DPRD Tanggamus juga mempertanyakan urgensi sewa bangunan baru yang ada di Kotaagung. Sementara bangunan yang lama HGB nya masih berlaku dan secara ekonomis masih lebih efektif.

“Sewa bangunan baru itu jadi salah satu catatan penting bentuk dari pemborosan anggaran, ” ungkap Mujibul Umam Juru Bicara Pansus, BUMD Bank Syariah Tanggamus, pada Jumat (3/6/2022).

Laporan itu digelar dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil kerja Pansus DPRD terkait kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Syariah Tanggamus dengan dihadiri 31 Anggota Dewan setempat.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus Irwandi Suralaga, didampingi Wakil Ketua III Kurnain.

Sedangkan dari eksekutif hadir Wakil Bupati Tanggamus A.M.Syafii, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, kepala OPD dan camat.

Disampaikan Mujibul Umam Pansus Bank Syariah DPRD Kabupaten Tanggamus memberikan catatan dan rekomendasi bahwa:

1. Bahwa selama ini Bank Syariah Tanggamus tidak pernah transparan dalam tata kelola manajemen.
2. Bahwa Bank Syariah Tanggamus tidak pernah melaporkan aset ke DPRD baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
3. Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Pergantian Direksi yang mana yang bersangkutan sudah menjabat kurang lebih 18 Tahun.
4. Pansus merekomendasikan untuk Bank Syariah Tanggamus supaya lebih mengakomodir kebutuhan bantuan dan modal usaha untuk masyarakat terutama UMKM (KUR).
5. Bahwa Pansus menemukan sebesar 70 persen pegawai Bank Syariah Tanggamus tidak berdomisili di Kabupaten Tanggamus, yang mana secara prinsip BUMD Harus mengurangi pengangguran yang ada di Tanggamus.

Wakil Bupati Tanggamus, A,M Syafi’i usai pembacaan hasil Pansus DPRD tentang Bank Syariah mengatakan rekomendasi pansus akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan terhadap tindak lanjut dan langkah yang akan diambil oleh PemkabTanggamus dalam menyikapi permasalahan tersebut.

Dikatakan bahwa terkait jabatan direksi Bank Syariah Tanggamus itu merupakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 12 Februari 2018 yang menghasilkan keputusan pengangkatan kembali Direksi BPRS untuk masa kerja 2018-2023.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Sebagai Informasi tambahan kontribusi BPRS Tanggamus kepada Pemerintah Daerah sejak tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021, BPRS sudah memberikan PAD sebesar Rp 10,16 Miliar dengan modal setor Pemda sebesar Rp 10,5 Miliar, “tukasnya.

Ia meminta kepada Perangkat Daerah yang menangani BUMD, untuk memperhatikan dan menindaklanjuti hasil kerja Pansus.

(Bust)