Saburainews.id, Bandarlampung- Pembangunan Cafe Bar & Resto yang diduga bernama Angel Wings, yang berada di Jl. Sriwijaya, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung diduga belum mengantongi Izin, baik dari Pemerintah Kota (Pemkot), maupun Izin Lingkungan setempat. Kamis (29/9/2022).
Pasalnya berdasarkan pantauan awak media, sejak senin (26/9/2022), meski diduga belum mengantongi Izin, namun pembangunan tersebut sedang berlangsung, yang dimana seharusnya sebelum pembangunan berjalan, pihak managemen sudah harus mengantongi surat izin terlebih dahulu.
Saat dikonfirmasi, menurut angga, penanggung jawab pembangunan, dirinya tidak mengetahui perihal tersebut.
“Kami hanya melakukan pengawasan pembangunan saja mas, untuk masalah surat izin itu langsung pihak managemen yang tangani,” jelasnya.
Terpisah, Muhtadi, Plt. Kepala Dinas Perizinan Kota Bandarlampung, mengatakan, pihaknya belum melihat pengajuan surat izin yang dilakukan pihak managemen.
“Sebelumnya kami sudah bertemu dengan pihak managemen pembangunan tersebut, namun hanya sebatas konsultasi untuk masalah izin saja,“ punkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Bandarlampung, M. Yunizar, dirinya sangat menyayangkan apabila masih adanya pembangunan yang belum tertib aturan.
“Kami sangat apresiasi kepada para investor yang ingin mengembangkan usaha nya di Bandarlampung, karnan dapat menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) selain itu juga demi kemajuan Kota Bandarlampung, akan tetapi setiap pembangunan yang ada harus didasari payung hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dirinya juga meminta untuk dinas terkait segera melakukan teguran terhada pihak managemen tersebut, atau meminta pihak terkait untuk membrhentika pembangunan sementara sampai terbitnya izin.
“jangan sampai dikarenakan pihak investor yang tidak taat aturan, malah bisa mencoreng nama Kota Bandarlampung,” tegas Yunizar. (*)
Be the first to write a comment.