Lampung Timur ( saburainews) — Buronan korupsi dana peyertaan modal Badan usaha Milik desa (Bumdes) desa Negara Batin, kecamatan Wawai Karya, Lampung Timur, berhasil di tangkap oleh kejaksaan negeri (Kejari) Lampung Timur pada Jum”at dinihari di sebuah rumah di desa Karang Anom, Waway Karya.
Tersangka Mugo Harsono mantan Kepala Desa Negara Batin tak koperatif untuk memenuhi panggilan dari kejaksaan dan lebih memilih melarikan diri di daerah Sekayu Sumatera Selatan. kejaksaan menerbitkan Surat Nomor: B-1875/L 8.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 12 Juli 2024 dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMDes tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan Dana Desa (DD) . 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 321.298.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Nomor”, Kajari Kajari Agus Baka Tangdililing didampingi kasie intel Muhammad Rony saat konferensi pers di kantor Kejaksaan setempat. (25/04/25)
Lebih lanjut Kajari menambahkan keberhasilan penangkapan tak terlepas dari peran serta masyarakat dan komitmen kejaksaan.
“Ini semua berkat laporan masyarakat serta komitmen dan keseriusan tim kejaksaan Lampung Timur untuk menuntaskan tunggakan perkara”, tambah Agus Baka
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)Kelas II B Sukadana selama 20 hari kedepan sejak Tanggal 25 April 2025 sampai 14 Mei 2025.(Kms)
Be the first to write a comment.