Harga emas batangan Antam pada hari ini mengalami sedikit kenaikan. Pada pukul 08.30 WIB, harga emas per gram tercatat sebesar Rp 1.779.000, naik Rp 5.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 1.774.000. Sementara itu, harga buyback emas juga mengalami peningkatan menjadi Rp 1.630.000 per gram. Buyback merupakan harga yang diterima ketika seseorang menjual emas batangan yang dimilikinya kembali ke toko atau pegadaian.
Emas batangan Antam adalah salah satu produk investasi yang banyak diminati oleh masyarakat, karena keaslian dan kualitasnya yang terjamin oleh PT Antam (Aneka Tambang) Tbk. Harga yang diumumkan oleh Antam ini mencerminkan harga pasar emas dunia yang terus berfluktuasi.
Pajak pada Transaksi Emas
Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan Antam akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Pajak ini akan diterapkan pada transaksi yang lebih dari Rp 10 juta. Bagi pemilik NPWP, tarif PPh 22 adalah sebesar 1,5%, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 menjadi 3%.
Pajak ini diberlakukan untuk transaksi jual beli emas batangan dengan harga jual di atas Rp 10 juta dan akan langsung dipotong pada saat transaksi dilakukan.
Harga Emas Antam per Pecahan
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam pada 21 Maret 2025 untuk berbagai pecahan:
- 0,5 gram: Rp 939.500
- 1 gram: Rp 1.779.000
- 2 gram: Rp 3.498.000
- 3 gram: Rp 5.222.000
- 5 gram: Rp 8.670.000
- 10 gram: Rp 17.285.000
- 25 gram: Rp 43.087.000
- 50 gram: Rp 86.095.000
- 100 gram: Rp 172.112.000
- 250 gram: Rp 430.015.000
- 500 gram: Rp 859.820.000
- 1.000 gram: Rp 1.719.600.000
Harga emas ini mencerminkan fluktuasi yang terjadi di pasar global. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon investor untuk selalu memperhatikan harga terbaru sebelum melakukan pembelian emas.
Pajak atas Pembelian Emas
Selain pajak atas penjualan, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan pajak. Pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% dikenakan kepada pembeli yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sementara untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 menjadi 0,9%. Ini berlaku untuk setiap transaksi pembelian emas batangan dari toko atau pegadaian.
Tips dan Pertimbangan dalam Berinvestasi Emas
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam emas, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
- Pantau Harga Emas Secara Berkala: Harga emas dapat berfluktuasi, tergantung pada kondisi ekonomi global, nilai tukar mata uang, dan permintaan pasar.
- Pahami Pajak yang Dikenakan: Sebagai investor, Anda perlu memahami pajak yang dikenakan, baik pada pembelian maupun penjualan emas. Ini akan memengaruhi keuntungan investasi Anda.
- Diversifikasi Portofolio: Meski emas adalah investasi yang aman, sebaiknya diversifikasi investasi Anda untuk mengurangi risiko.
Dengan mengikuti perkembangan harga emas secara rutin dan memahami pajak yang berlaku, Anda bisa membuat keputusan yang lebih tepat dan menguntungkan dalam berinvestasi emas batangan.
Catatan Penting: Pastikan untuk selalu memeriksa harga terbaru, karena harga emas dapat berubah setiap saat mengikuti pergerakan pasar global dan kebijakan pemerintah terkait pajak dan regulasi.
Be the first to write a comment.