Tanggamus 13/02/24, proses pemilu hampir usai, kejari harus proses dugaan korupsi masal dana perjalanan dinas oleh DPRD Kabupaten Tanggamus priode 2019-2024.

Kasus dugaan korupsi dana perjanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 silam melibatkan ketua dan 45 anggota DPRD Tanggamus, sebelumnya kejati telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada juli 2023, yang merugikan APBD senilai 7,7 miliar, namun terhenti dengan alasan kondusifitas pemilu.

Salah satu pakar hukum, Tubagus Muhammad Nasarudin, S.H., M.H. mengatakan “penyedik harus segera menetapkan tersangka dan memproses kasus ini, serta memutuskan , dugaan korupsi ini terhadap anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, agar kemudian tidak menimbulkan stigma negatif di masyarakat dan agar adanya kepastian hukum, apakah ini masuk ranah pidana kasus atau hanya sebatas mal adminiatrasi, saya kira kejati tidak mau dinilai tidak kompeten dan tegak lurus dalam mengurai persoalan ini.

Kasus ini sudah cukup lama ditangani kejati Lampung, hingga diketahui beberapa pihak mengembalikan yang di duga terlibat sudah ada yang mengembalikan dana kerugian negara, tetapi itu harus ada kelanjutan dari kasus korupsi ini.

Pemilu sudah hampir usai, kejati harus segera selesaikan tugasnya, di proses semuanya, baik DPR incumbent yang kembali menang atau kalah dalam pemilu harus di proses, dan dihukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku, tubagus juga menambahkan “jangan seakan akan kejati Lampung ketakutan untuk mengusut kasus ini, saya yakin kejati sangaat mampu mengusut tuntas agar masyarakat juga tenang dan percara terhadap proses hukum di Kabupaten Tanggamus dan Provinsi Lampung.