Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilu untuk Pemilihan Gubernur 27 November mendatang.

Ketua Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana mengatakan Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wali kota di Pilkada 2024.

“Pendaftaran dimulai Selasa 27 Februari sampai 16 November 2024,” kata Komisioner KPU Lampung Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Antoniyus, Rabu (28/2).

Lebih lanjut Antoniyus menyampaikan bahwa Pendaftaran bisa langsung dilakukan di kantor KPU Provinsi Lampung di Jalan Gajah Mada nomor 87 Kedamaian, Bandar Lampung.

Dia menjelaskan, ada tiga persyaratan Lembaga Pemantau, yakni bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi Lampung sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
“Pendaftaran dimulai Selasa 27 Februari sampai 16 November 2024,” kata Komisioner KPU Lampung Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Antoniyus, Rabu 28 /02/

Antoniyus menyampaikan bahwa Pendaftaran bisa langsung dilakukan di kantor KPU Provinsi Lampung di Jalan Gajah Mada nomor 87 Kedamaian, Bandar Lampung.

Dia menjelaskan, ada tiga persyaratan Lembaga Pemantau, yakni bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi Lampung sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Berikut kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi:

1.Surat keterangan terdaftar di pemerintahan
2. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan
3. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan
4. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi, daerah Kabupaten/Kota, dan Kecamatan
5. Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau
6. Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan
7. Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan
8. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan
9.Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan
10.Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud. (*/Bust)