PRINGSEWU – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Purhadi, S.Sos., M.Kes., mewakili Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, S.E., M.M., Membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, yang diselenggarakan di Aula Pertemuan Hotel Regency Kecamatan Gadingrejo, Senin (11/09/2023).
Dalam sambutannya, Purhadi menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2013 dalam menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Ketertiban umum adalah landasan utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan harmonis bagi seluruh masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2013 merupakan instrumen hukum yang harus kita pahami dan terapkan dengan baik”, ujarnya.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Kasat Pol-PP Ibnu Harjiyanto, S.Pd., Kabag Hukum Putra Aditia Gumilang, S.H., M.H., dan para camat se-Kabupaten Pringsewu ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Pringsewu, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (*/Bust)
Be the first to write a comment.