BANDAR LAMPUNG – Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) secara resmi mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa (6/5), guna mengajukan pembatalan eksekusi atas lahan seluas 157 hektar yang terletak di kawasan eks Pemancar TVRI, Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung.
Langkah tersebut dilakukan YBIL sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor Reg. 656 PK/Pdt/2023, yang dinilai tidak melibatkan pihak mereka secara langsung.
Ketua Koordinator YBIL, Doni Rochatta, menegaskan bahwa pihak yayasan tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT Bumi Persada Langgeng, yang kini mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Kami tidak pernah melepas lahan itu kepada siapa pun karena itu merupakan hak dari pendiri yayasan, yakni Bapak Tommy Soeharto. Melalui kuasa hukum kami, paling lambat besok, kami akan menggugat keputusan tersebut,” ujar Doni.
Doni juga menyebutkan bahwa sertifikat asli lahan tersebut sempat dipegang oleh mantan Wakil Ketua YBIL, Safei, yang hingga kini belum menyerahkan dokumen itu kepada yayasan. Atas dugaan penyalahgunaan dokumen, pihaknya telah melaporkan Safei ke Polda Lampung.
“Mungkin Safei yang menyerahkan dokumen itu. Sampai saat ini, kami tidak menerima kembali dokumen aslinya dan kami telah membuat laporan resmi ke Polda,” katanya.
YBIL mengaku baru mengetahui adanya klaim kepemilikan dari PT Bumi Persada Langgeng ketika perusahaan tersebut memasang plang di atas lahan sengketa tersebut.
“Kami tidak tahu lahan itu sudah dikuasai PT Bumi Persada Langgeng. Kami baru tahu setelah melihat plang terpasang di sana,” tambah Doni.
Sementara itu, Mursidi Musni, selaku Bidang Pengawasan Lahan YBIL, menambahkan bahwa yayasan tidak pernah melakukan proses mediasi ataupun menjual lahan kepada perusahaan tersebut.
“PT Bumi Persada Langgeng sebelumnya menang perkara melawan masyarakat, bukan melawan kami. Maka dari itu, kami ajukan surat pembatalan eksekusi sekaligus gugatan resmi,” ujar Mursidi.
Langkah hukum yang diambil YBIL ini bertujuan untuk mempertahankan hak atas lahan yang menurut mereka sah dimiliki oleh yayasan dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain. (*)
Be the first to write a comment.