Lampung Tengah – (30/6/2022) Ironi memang, ditengah semangat Pemerintah menciptakan pendidikan yang berkulitas dan transparan masih saja ada oknum yang mealukan perbuatan culas dengan melakukan perbuatan menyimpang terhadap dana BOS yang seharusnya untuk kemajuan sekolah.
Ketua Umum Pusat Analisis Kebijakan Pemerintah (LSM PAK) Provinsi Lampung, Fikri menyampaikan hasil analisa dugaan korupsi dana BOS SMA Terbanggi Besar saat dijumpai usai pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung dengan terlapor Kepala Sekolah SMA 1 Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah,
“Kami sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi dana BOS SMA 1 Terbanggi Besar Tahun 2020 dan 2021 baik dari kegiatan fisik dan non fisik sudah kami lampirkan berkas pelaporan”, ungkap Fikri, Rabu (29/6/2022).
Fikri dengan tegas meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dapat segera menindak lanjuti laporan PAKP, “kami meyakini bahwa kejaksaan tinggi lampung tidak akan mencederai proses penyidikan terhadap terduga terlapor oknum Kepala Sekolah SMA 1 Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah selaku kuasa penguna anggaran.” ungkap Fikri.
“Kami akan terus memantau proses pelaporan ini hingga tuntas, tanpa adanya tebang pilih, main mata atau memperjual belikan perkara, dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SMA I Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah”, Kata Fikri.
PAKP juga mengingatkan agar kepala Sekolah agar bisa dan harus amanah melaksanakan tugas mengelola dana BOS, karena akan berakibat fatal jika menyelewengkan dana karna masyarakat umum terlebih social control mengawasi penggunaan anggaran.
Be the first to write a comment.