PRINGSEWU- Unit Reserse Kriminal Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu membekuk WD (22). warga Jalan Mawar Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu menjadi tersangka tindak pidana penggelapan uang di tempatnya bekerja.

Tersangka ialah karyawan CV Multirasa Prima. Perusahaa bergerak bidang penjualan ice cream di Pekon Tambahrejo, ini pelaku menjabat sebagai kasir dan diduga digunakan untuk judi online.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar, S.H., menjelaskan, polisi mengamankan tersangka atas dasar laporan Polisi Bernomor LP/B/165/III/2022/SPKT/SEK GADING/RES SEWU/POLDA LPG tertanggal 17 Maret 2022.

Pihak perusahaan melaporkannya lantaran telah menggelapkan uang perusahaan dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Atas dasar laporan pengaduan itu, polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan beberapa alat bukti kuat dan menangkap tersangka.

“Tersangka WD diamankan polisi di rumahnya Rabu (18/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Jumat (20/5/2022) siang.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka menjabat kasir ini mengaku, bahwa ia sengaja tak menyetorkan uang hasil menjual ice cream kepada perusahaan dalam kurun waktu 7-12 Maret 2022.

Uang perusahaan berjumlah ratusan juta ini, lanjut Anwar, oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya bermain judi online.

“Akibat perbuatan tersangka, perusahaan merugi Rp255.788.500,” terang ia.

Ia menambahkan, untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatanya ini, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” katanya.

Penulis
By Bust