Bandar Lampung – (28/1/2022) Sonny Zainhard Utama segera layangkan surat ke Mabes Polri lantaran kurang lebih 8 tahun kasusnya mandek di Polresta Bandar Lampung, tanpa ada kepastian hukum.

“Saya sudah siapkan berkas pengaduan ke Mabes Polri dan Bareskrim, jika tidak ada tindaklanjut dari pihak Polresta Bandar Lampung, mereka (Polresta Bandar Lampung, red) janji akan segera gelar perkara atas kasus ini, tapi sampai sekarang tidak ada kabar,” tegas Sonny kepada saburainews.id

Diberitakan selama kurang lebih 8 tahun, Sonny Zainhard Utama menuntut keadilan atas perkara yang dilaporkannya ke Polresta Bandar Lampung. Sonny telah melaporkan Nuryadi alias Ataw sebanyak 3 kali surat laporan. Tapi tidak satupun dari laporan yang dibuat Sonny membuat Nuryadi alias Ataw, dan kawan-kawannya, merasakan dinginnya lantai penjara.

Laporan pertama pada tahun 2014. Sonny melaporkan Nuryadi alias Ataw, yang dilaporkan telah melakukan penguasaan tanah tanpa izin, berdasarkan Surat Laporan Kepolisian bernomor LP/B/4246/IX/2014/LPG/RESTA BALAM, tanggal 15 Desember 2014. Penguasaan dilakukan Nuryadi pada tanggal 11 September 2014.

Laporan kedua, pada tahun 2016, Sonny kembali melaporkan Nuryadi alias Ataw, Nawawi dan kawan-kawannya, karena telah melakukan pengrusakan pagar di lahan yang menjadi konflik tersebut. Surat Laporan Kepolisian bernomor LP/B/4183/X/2016/LPG/RESTA BALAM, tanggal 4 Oktober 2016. Pengrusakan pagar dilakukan di tanggal yang sama, sekitar pukul 15.00 Wib.

Laporan ketiga, pada tahun 2018, atas perkara pengrusakan secara bersama-sama, yang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2018, sekitar jam 11.00 Wib, yang menyebabkan Sonny mengalami kerugian Rp 80 juta. Surat Kepolisian Bernomor LP/B/3233/VIII/2018/LPG/RESTA BALAM, tanggal 5 Agustus 2018.
Diketahui, Nuryadi alias Atau menguasai lahan di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, seluas 9.344M2, milik Sonny Zainhard Utama (berdasarkan SHM nomor 1451). Nuryadi mengklaim bahwa tanah yang berasal dari reklamasi PT Sekar Kanaka Langgeng adalah miliknya.

“Ditanggapi (oleh pihak Polresta Bandar Lampung, red), tapi tidak jelas. 2016 tidak bisa ditindak lanjuti karena masih gugatan perdata, 2018 alasannya belum inkrah, Desember 2021 sudah inkracht tapi dijawab tunggu ada sertifikat. Untuk apa sertifikat ??? Emang saya mau jual tanah ??,” ujar Sonny, yang masih sepupu dengan Bupati Pesawaran ini.

“Saya melapor bangunan dan pagar saya dirusak, mereka mengklaim berdiri diatas tanah reklamasi, saya lapor pidana, mereka gugat perdata. Sekarang sudah inkracht pengadilan sampai PK MA memutus tanah milik saya,” lanjutnya

“Saya sudah menghadap Kapolres, Kasatreskrim, Kanit Harda, mereka bilang mau gelar perkara, tapi sampai sekarang tidak ada kabar,” tambahnya seraya mengatakan tanggal 18 Desember 2021, dia langsung menemui Kapolres.

“Saya sudah persiapkan berkas, malah mau sampai ke Mabes, Presiden, KPK, satgas mafia tanah, apabila persoalan saya ini masih berlarut-larut,” tegasnya.

Sonny pun hanya bisa kembali berharap, dirinya sebagai warga negara bisa mendapatkan keadilan hukum. “Saya hanya menginginkan kepastian dan keadilan hukum, baik di mata hukum maupun di mata masyarakat,” ucapnya.

“Saya ingin laporan saya terhadap saudara Nuryadi alias Ataw dan kawan-kawannya pada tahun 2014, hingga tahun 2018, terkait dugaan penyerobotan atau mengklaim tanah saya itu sebagai tanah reklamasi PT SKL serta tindakan pengrusakan yang mereka perbuat. Perbuatan mereka itu perbuatan melanggar hukum, dan saya anggap perbuatan main hakim sendiri, tanpa dasar mereka mengklaim tanah itu milik mereka, kemudian bangunan yang ada di atas tanah itu mereka rusak dengan menggunakan orang banyak, maka dari itu saya menuntut keadilan,”  ungkap Sonny.
(Bust)