Bandar Lampung – (16/12/2021) Sonny Zainhard Utama memenangi gugatan atas sebidang tanah Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikannya kepada media Waktuindonesia.id melalui sambungan telepon seluler, Rabu 15 Desember 2021.

“Alhamdulillah sudah inkracht, saya berhak atas lahan tanah yang berlokasi di Kelurahan Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung berdasarkan putusan PN tanjung karang no.17/pdt.G/2017/PN Tjk, PT tanjungkarang no. 35/PDT/2018, Mahkamah Agung RI no. 1575K/pdt/2019, Mahkamah Agung RI no. 118 PK/pdt/2021,” kata dia.

Dirinya menjelaskan, hal tersebut ditegaskan pasca gugatan perdata yg diajukan NURYADI alias ATAW pemilik Hotel Horison Lampung di tolak Pengadilan Negeri Tanjung Karang sampai dengan PK MAHKAMAH AGUNG RI.

“Saya bersyukur karena pada akhirnya keluar putusan ini, dan saya berharap agar Polresta Bandarlampung menindaklanjuti laporan saya pada tahun 2014 tentang pengrusakan lahan agar memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.

“Laporan saya di tahun 2014 berdasarkan SPPHP A2 yang ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Harto Agung atas nama Kapolresta Bandar Lampung melaporkan saudara Nuryadi alias Ataw sejak 2014, akan tetapi saudara Ataw melakukan upaya hukum perdata, maka dengan sudah inkracht perdatanya saya memohon Polresta Bandar Lampung memproses pidanakan saudara Ataw,” timpalnya.

Menurut Sonny dirinya memperoleh tanah tersebut dari hasil jual beli dari saudara Bahtiar dengan atas hak Sertifikat Hak Milik 1451 yang dikeluarkan BPN Balam dikantor Notaris Elty Yunani.

Dia menerangkan awal perkara tahun 2014 dimana Nuryadi alias Ataw mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya hasil dari timbunan reklamasi berdasar MOU PT. SEKAR KANAKA LANGGENG Direktur saudara Yonki (Alm) direktur yang sekarang ahli warisnya Andreas Yodeswa ujarnya. (Bust)