Saburainews.id – Bandar lampung, 25/02/2020.
ketua komisariat PMII STKIP Bandar Lampung, mendampingi kadernya melaporkan dugaan tindak pidana ITE yaitu akun watsapp yang mencatut nama Anisa Oktavia, dan mencoba melakukan tindakan penipuan, 23/02/21.

Anisa Oktavia mahasiswa semester dua program study ekonomi itu merasa dirugikan akibat oknum yang mengatasnamakan dirinya ke berbagai pihak. “saya tidak mau ada korban lagi, untuk teman dan sahabat saya mohon jangan lagi meladeni akun whatsapp dengan nomor 0812362544826 dan nomor lainnya yang mengatasnamakan saya dan sekira mereka meminta uang atau meminta apapun jangan dilayani, karna nomor saya tidak pernah ganti.”, papar anisa kader kopri aktif PMII Rayon IPS.

Laporan tersebut dengan Nomor : STTLP/B-330/II/2021/LPG/SPKT diterima oleh ipda Agus Trianto pukul 21.26 di SPKT polda lampung anisa oktavia sebagai kader pmii tersebut telah melaporkan peristiwa undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 35 JO 51 Ayat (1) dan atau pasal 27 Ayat (3) JO pasal 45 ayat (3).

Ketua komisariat yang mendampingi kader-nya itu optimis bahwa kasus tersebut akan terungkap oleh Polda lampung sebab semua keterangan tambahan dan bukti bukti tindak pidana itu sudah diserahkan ke pihak polda lampung. “saya mendampingi adik Anisa ini yang pertama memang sudah kewajiban saya selaku ketua komisariat PMII STKIP PGRI bandar lampung untuk selalu melindungi dan menjaga kader-kader saya, yang kedua agar tidak ada lagi korban yang dirugikan oleh akun fake yang mengatasnamakan Anisa Oktavia.” papar Ketua Komisariat, 25/02/21.