BANDAR LAMPUNG- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang bersama Polresta Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan di JPL No. 3B Jalan Gajah Mada Bandarlampung pada Kamis 19 September 2024. Sosialisasi dalam rangka HUT KAI ke- 79 dan HUT Korlantas Polri ke-69 ini serentak dilakukan di 13 titik di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera.
Plt. Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang Mohamad Ramdany mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” dengan melibatkan Salantas Polresta Bandar Lampung, Jasa Raharja Cabang Lampung, Dishub Kota dan Provinsi Bandar Lampung, BTP Kelas II Palembang, komunitas pecinta kereta api BARADIPAT, serta mahasiswa ITERA.
“Dalam acara sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini, akan dilakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas. Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Ramdany.
Ramdany mengatakan ada sebanyak 228 titik perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang, dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang. Untuk perlintasan sebidang sebanyak 187 titik tidak dijaga, 41 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, dimana sebanyak 139 titik merupakan perlintasan liar. Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 8 titik fly over dan 9 titik underpass.
“KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Total selama tahun 2024 periode Januari – 16 September 2024, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 10 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya,” ungkap Ramdany.
Ramdany menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Pada tahun 2023 tercatat total 27 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dimana pada periode Januari – September terjadi 17 kasus. Sementara di tahun yang sama juga terjadi sebanyak 17 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal.
“Kemudian tahun 2024 di periode Januari – September, sudah ada 24 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 27 orang korban dengan rincian 5 luka ringan, 17 luka berat, dan 5 meninggal dunia,” tambah Ramdany.
Ramdany menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” katanya
Kemudian, Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Iptu Agus Jatmiko mengatakan ada salah satu warga yang tidak menaati rambu-rambu di perlintasan Kereta sehingga diberikan sanksi tilang.
“Iya tadi saat sosialisasi ada satu warga yang tidak menaati rambu-rambu di perlintasan kereta sehingga langsung kita tilang” Ujar Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Iptu Agus Jatmiko
Ditempat yang sama. Kepala Jasa Raharja Lampung, M Zulham Pane mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak menaati peraturan atau menerobos saat kereta akan lewat.
“Kami prihatin masih ada warga yang belom patuh dengan peraturan yang dimana kereta ini harus di dahulukan” kata
Be the first to write a comment.