Kota Metro – Dalam sebuah sesi wawancara eksklusif, Hadri Abunawar, S.H, MH, pemerhati sekaligus praktisi pendidikan, mengungkapkan pandangannya mengenai pungutan uang komite sekolah yang masih terjadi di sejumlah sekolah di Lampung dan Indonesia secara umum. Hadri menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Hadri menjelaskan bahwa komite sekolah yang dibentuk berdasarkan ketentuan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 bersifat independen dan tidak terikat kepada kepala sekolah. Komite sekolah harus mandiri dan berperan sebagai mitra. Oleh karena itu, komite sekolah harus memiliki AD/ART sendiri, baik dalam kedudukan, fungsi, maupun pendanaannya.

Menurut Hadri, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 mengatur dengan jelas struktur dan peran komite sekolah. “Anggota komite sekolah harus terdiri dari wali murid atau orang tua murid aktif paling banyak 50%, tokoh masyarakat paling banyak 30%, dan praktisi pendidikan paling banyak 30%. Guru aktif atau pegawai dinas instansi tidak diperbolehkan menjadi pengurus atau anggota komite sekolah,” jelasnya.

Hadri melanjutkan bahwa sumber dana yang diperoleh komite sekolah harus berasal dari pemerhati pendidikan, individu, atau sumber usaha lain yang tidak mengikat. Dana ini dimaksudkan untuk membantu sekolah dalam melancarkan proses belajar mengajar. “Komite sekolah tidak boleh menarik iuran uang komite yang bersifat mengikat dan membebani wali murid. Uang komite seharusnya bersifat sumbangan yang tidak mengikat,” tegasnya.

Hadri menekankan bahwa jika ada pungutan atau iuran yang bersifat mengikat dan membebani wali murid, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). “Ini jelas melanggar aturan dan merugikan orang tua murid. Bahkan, peraturan gubernur yang merupakan turunan dari Permendikbud No. 75 Tahun 2016 juga menegaskan hal yang sama,” tambahnya.

Namun, Hadri mengakui bahwa sering kali penafsiran hukum ini kurang dipahami oleh pihak-pihak tertentu. Beberapa pihak bahkan menggunakan alasan penafsiran hukum yang salah sebagai pembenaran untuk melakukan pungutan. “Kesadaran dan pemahaman hukum yang baik sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan kondusif,” kata Hadri.

Hadri Abunawar mengajak seluruh pihak terkait, terutama sekolah dan komite, untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak membebani wali murid dengan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dengan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Dengan penjelasan ini, Hadri Abunawar berharap semua pihak dapat lebih memahami dan menjalankan aturan dengan benar, sehingga tidak ada lagi pungutan liar yang merugikan orang tua murid.(Bust)