Bandar Lampung – (13/5/2022) Seorang ayah berinisial S (62) warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun.
Menurut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana aksi tersebut sudah dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun ke belakang, dari Tahun 2019 sampai terakhir pada bulan puasa Tahun 2022. Dimana korban masih berumur 12 Tahun hingga umur 15 Tahun.
“Selama tiga tahun, dia sering melakukan di kamar pelaku sendiri ketika istri ke pasar ataupun di kamar anaknya sendiri. Bahkan di luar juga pernah, diajak ke pondokan, di kebun, dan juga di rumah kosong pernah diajak,” ucap Devi di Polresta Bandar Lampung, Kamis (12/5).
Devi mengatakan, peristiwa ini diketahui setelah terakhir korban menangis mengadu ke rumah kakek dan neneknya, dan menceritakan peristiwa tersebut.
“Kemudian, dipanggil keluarga besarnya termasuk ibu kandungnya sendiri. Setelah ramai, korban langsung melarikan diri karena korban diancam oleh pelaku dengan ibunya akan dibunuh. Jadi anak itu ketakutan kalau ingin cerita,” tandasnya.
Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tanggamus, di sebuah pondok pinggir hutan, tepatnya di kaki gunung Tanggamus.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu pun kini telah mendekam di Rutan Polresta Bandar Lampung dengan Barang Bukti (BB) seprei, pakaian dalam, kasur, tisu, dan sebagainya.
Pelaku S dijerat dengan pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 18 Tahun. (Bust)
Be the first to write a comment.