Jakarta – (30/9/2021) Menyikapi terbitnya PP 85 tahun 2021 tentang tarif dan jenis PNBP bidang perikanan yang memberatkan para nelayan dan pengusaha bidang perikanan yang mana dalam aturan tersebut tarif PNBP sektor perikanan tersebut kenaikannya ada yang mencapai 600%.
DPN Gerbang Tani, bersikap keras terhadap kebijakan yang tidak pro terhadap nelayan tersebut. Disaat pandemi dan kesusahan ekonomi seerti saat ini terbutnya peraturan pemerintah sangat tidak tepat dan membebani nelayan di seuruh Indonesia. “Tidak seharusnya negara membebani rakyatnya dengan beban tarif PNBP yang sangat tinggi” ujar Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad
“Kami dari Gerbang Tani meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan nelayan agar PP 85 /2021 tersebut segera dicabut, karena akan membebani nasib nelayan, bukannya mempermudah dan memberikan insentif justru memberatkan para nelayan. Dengan kebijakan ini kami melihat, PNBP dari sektor kelautan tidak bertambah justru sebaliknya akan menurun. Karena roda ekonomi sektor perikanan akan terhambat,” Ketua Umum DPN Gerbang Tani Idam Arsyad, menambahkan
“Tarif Pungutan Hasil Perikanan ini memang tidak masuk akal sama sekali. Dimana disebutkan untuk alat tangkap jaring insang skala kecil yang awalnya hanya Rp. 260.950/tahun dengan Peraturan pemerintah yang baru mencapai Rp. 1.024.140/tahun. Begitu pula dengan alat tangkap pancing cumi untuk skala kecil Rp.600.000/tahun menjadi Rp. 3.635.625/tahun. Perubahan tarif ini berlaku untuk alat tangkap yang tradisional sekalipun, seperti bubu. Untuk skala besar awalnya sebesar Rp. 1.948.200/tahun menjadi Rp. 4.366.684/tahun” ujar Idham merinci
Karenanya DPN Gerbang Tani mengajak untuk terus menyuarakan keprihatinan dan kebijakan yang tidak tepat ini dengan seluruh jaringan Gerbang Tani dan nelayan di seluruh Indonesia, sehingga Bapak Presiden bisa mempertimbangkan untuk mencabut PP 85/2021.
Be the first to write a comment.