BANDAR LAMPUNG – Sidang perkara perdata antara Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) melawan PT Mandala Bhakti Sentosa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (14/10/2025). Namun, pihak tergugat kembali dua kali tidak hadir, meski telah dipanggil secara sah dan patut.

Ketua Majelis Hakim Firman Kadafi menyatakan, sesuai ketentuan hukum acara, persidangan tetap dilanjutkan meski pihak tergugat absen.

“Karena sudah sah dan patut dua kali tidak hadir serta tidak menggunakan haknya, maka sidang dilanjutkan. Namun, kami tetap menghimbau agar dilakukan mediasi selama 30 hari ke depan,” ujarnya.

Majelis hakim juga akan mengirimkan somasi resmi kepada pihak tergugat untuk mendorong pertemuan mediasi. Harapannya, sengketa antara kedua pihak bisa diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan.

Kuasa hukum YBIL, M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti proses mediasi sesuai arahan majelis hakim.

“Minggu depan kami masuk tahap mediasi. Pihak PT Mandala Bhakti Sentosa tidak hadir meski sudah dua kali dipanggil lewat pengumuman di media massa,” ujarnya.

Oryzha menambahkan, jika mediasi gagal, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, yang diperkirakan berlangsung hingga 12 kali sidang.

“Kami akan meminta pertanggungjawaban tergugat pertama terkait peralihan kepada tergugat dua dan tiga. Kami optimis menang karena bukti terus bertambah, termasuk dukungan dan keterangan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Dalam persidangan kali ini, tergugat tiga dari PT Bumi Persada Langgeng tampak hadir di ruang sidang, sementara pihak tergugat utama tetap tidak memenuhi panggilan. (Bust)