PRINGSEWU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu, Lampung, menyanggah pemberitaan yang menyebutkan adanya anggaran kebersamaan sebesar Rp60 juta setiap pekon yang disebut sebagai permufakatan jahat.

Jevi Herdi Sofyan, Ketua DPC Apdesi Pringsewu, menegaskan bahwa Apdesi telah bekerja sama dengan 12 lembaga profesi untuk mempermudah pembayaran kerja sama untuk publikasi dengan media. Kerja sama publikasi tersebut tidak ditujukan untuk lembaga pers, melainkan untuk media yang bernaung pada lembaga profesi tersebut, seperti media cetak, online, dan elektronik.

“Anggaran tersebut digunakan untuk membayar media yang telah berlangganan dengan kepala pekon sebelumnya. Pembayarannya dilakukan melalui lembaga-lembaga yang ada di Kabupaten Pringsewu,” jelas Jevi Herdi Sofyan pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Pembayaran tersebut, tambahnya, bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan hanya kepada media baik cetak, online, maupun elektronik yang telah memiliki kerja sama sebelumnya, dengan Memorandum of Understanding (MoU) dan telah berlangganan.

“Ini adalah bentuk perhatian kepada rekan media yang memiliki badan hukum lengkap. Jadi, intinya, tidak ada kesalahan dalam pembayaran melalui lembaga tersebut, karena sesuai dengan medianya,” tegasnya.

Jevi menyebutkan bahwa kerjasama antara DPC Apdesi dan lembaga pers atau lembaga wartawan bertujuan untuk mempermudah pembayaran media, bukan merupakan tindakan yang mencurigakan.

“Kami sebagai pengurus DPC Apdesi justru kebingungan, apalagi jika kami disangka melakukan permufakatan jahat oleh pihak tertentu terhadap DPC Apdesi dan DPK Apdesi di Pringsewu,” ujarnya.

Jevi menegaskan bahwa pengurus DPC dan DPK Apdesi bersama wartawan yang tergabung dalam 12 lembaga telah menyadari bahwa tidak ada permufakatan jahat dalam MoU tersebut.

Dia juga menegaskan bahwa wartawan tidak akan menandatangani MoU yang dapat dianggap sebagai anggaran kebersamaan atau permufakatan jahat.

“Kami dan rekan-rekan wartawan yang bernaung di 12 lembaga profesi wartawan di Kabupaten Pringsewu dapat melanjutkan pembayaran kepada media dengan lancar. Saya rasa tidak ada yang perlu dipersoalkan,” pungkasnya.(*/Gani)