Bandar Lampung – Lima kabupaten di Provinsi Lampung, resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini menunjukkan dinamika politik yang kian menghangat pasca-pemilu. Adapun kelima kabupaten tersebut adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah, mengungkapkan bahwa dari lima daerah tersebut, baru Kabupaten Pesawaran yang mencantumkan nama pemohon, yaitu pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali. Sementara itu, daerah lain hingga kini belum menyertakan nama penggugat dalam dokumen gugatan yang diajukan secara daring.

“Detail poin-poin gugatan masih belum diketahui karena semua masih dalam tahap pendaftaran. Namun, kami sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi setiap proses ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hermansyah saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Media Relationship di Bandar Lampung, Jumat (6/12).

Hermansyah menjelaskan bahwa setiap pengajuan gugatan ke MK akan melalui tahapan pemeriksaan kelengkapan dokumen. MK memiliki waktu lima hari untuk memutuskan apakah gugatan tersebut layak diregistrasi. Jika diterima, berkas akan diteruskan dari MK ke KPU RI, yang selanjutnya didistribusikan ke KPU Lampung serta KPU kabupaten/kota yang terkait dengan perkara.

“Kami sudah memahami alur ini dengan baik dan akan menjalankan tugas sesuai dengan prosedur teknis yang ada,” kata Hermansyah.

Menghadapi potensi gugatan ini, KPU Lampung telah melakukan koordinasi intensif secara internal, termasuk dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hermansyah menyebut, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah teknis, mulai dari pengelolaan dokumen hukum hingga penyusunan argumentasi terkait kemungkinan materi gugatan.

“Potensi gugatan biasanya terkait rekapitulasi suara, administrasi pendaftaran calon, pelaksanaan kampanye, atau dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Kami sudah mengantisipasi hal ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan bahwa KPU akan memastikan seluruh proses penanganan gugatan berjalan transparan dan akuntabel. “Kami pastikan, seluruh proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 akan diawasi secara ketat dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Proses registrasi oleh MK dijadwalkan selesai dalam waktu lima hari sejak pengajuan permohonan. Hermansyah berharap setiap tahapan berjalan lancar dan keputusan dapat diambil sesuai materi gugatan dan peraturan hukum yang berlaku.

“Kami optimistis, dengan persiapan matang dan kerja sama dengan semua pihak, proses ini dapat diselesaikan dengan baik dan tetap menjaga integritas Pilkada 2024,” tutup Hermansyah.( Bust)