Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Ultra Mikro (UMI) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) ke tahap penyidikan. Kasus ini melibatkan salah satu bank milik negara (Bank BUMN) yang beroperasi di Kota Bandar Lampung.
Laporan ini bermula dari aduan sekitar 30 warga, mayoritas ibu-ibu, yang sempat viral di masyarakat. Mereka mengaku bahwa data kependudukan mereka digunakan oleh oknum dan agen bank tanpa izin untuk mencairkan pinjaman UMI dan KUPRA. Salah satu wilayah yang terdampak adalah Kelurahan Gunung Sahari.
Penyidik menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam penyaluran dana tersebut, yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan temuan tersebut, Kejari Bandar Lampung menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan, yaitu:
1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/L.8.10/Fd.1/03/2025 – Tanggal 13 Maret 2025
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: 02/L.8.10/Fd.1/03/2025 – Tanggal 13 Maret 2025
Surat perintah ini diterbitkan untuk mengakomodasi pembagian wilayah kerja Bank BUMN tersebut, yaitu di Kecamatan Kedaton dan Kecamatan Pasar Tugu.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan mengkonfirmasi data sekitar 200 warga yang namanya digunakan tanpa izin untuk pencairan dana. Dari total sekitar 500 warga yang diduga menjadi korban, estimasi kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 2,5 miliar.
Penyidikan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan keadilan bagi para korban.(*)
Be the first to write a comment.