Bandar Lampung– Peristiwa dugaan perampasan satu unit Toyota Rush oleh oknum mata elang kembali terjadi. Kali ini, insiden tersebut menimpa seorang konsumen PT Astra Sedaya Finance (ACC) di Kota Bandar Lampung, yang dikenal sebagai perusahaan pembiayaan kendaraan roda empat.

Nasabah bernama Agung Amak Buai, warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi korban dalam kejadian ini. Peristiwa terjadi saat Agung bersama keluarganya dalam perjalanan pulang dari kunjungan ke Jawa Barat.

Pada Jumat (4/10/2024), sekitar pukul 23.23 WIB, di Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Regol, Kota Bandung, kendaraan Toyota Rush milik Agung dengan nomor polisi BE 1495 UV dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang. Menurut kesaksian Agung dan kerabatnya, kelompok tersebut terdiri dari 15–20 orang yang menggunakan sepeda motor.

“Kami sedang melaju, tiba-tiba beberapa motor memepet mobil dan melontarkan kata-kata kasar,” ujar saksi yang merupakan kerabat Agung.

Agung mencoba tetap tenang meski merasa terintimidasi. Kelompok tersebut, yang diduga mata elang, mengelilingi kendaraan sambil mengancam dan bahkan menaiki kap depan mobil. “Kami bersama istri dan anak merasa ketakutan. Akhirnya, mereka memaksa kami menyerahkan kendaraan dengan alasan penarikan unit akibat keterlambatan pembayaran,” terang Agung.

Agung menambahkan bahwa proses penarikan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur. “Mereka tidak menunjukkan akta fidusia, identitas resmi, atau dokumen lain yang sah. Mereka hanya membawa secarik kertas spesifikasi unit dan surat penarikan,” katanya.

Agung telah beberapa kali mendatangi kantor PT Astra Sedaya Finance (ACC) di Jl. Jendral Sudirman No. 6, Kota Bandar Lampung, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Diky, selaku kepala penanganan keterlambatan ACC, membantah bahwa penarikan dilakukan di luar prosedur.

“Saya sudah menjelaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan dengan melunasi seluruh sisa angsuran dan denda,” ujar Diky. Namun, ia mengakui bahwa kendaraan tersebut sudah dilelang karena keterlambatan pembayaran.

Ketika ditanya mengenai kesesuaian prosedur dengan sejumlah regulasi, seperti:
PMK No. 130 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Fidusia,
POJK No. 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan,
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019,
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011,
Diky tidak memberikan jawaban yang jelas.

Merasa dirugikan, Agung melaporkan insiden ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung pada Jumat (13/12/2024). Laporan tersebut tercatat dengan nomor tanda terima 025702.

Hingga berita ini diturunkan, pihak OJK dan PT Astra Sedaya Finance (ACC) masih belum memberikan tanggapan resmi. Agung juga berencana melanjutkan laporan ke Polda Jawa Barat guna mencari keadilan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan kendaraan tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk memahami hak-hak mereka dalam pembiayaan kendaraan, terutama terkait prosedur fidusia. Sementara itu, perusahaan pembiayaan diharapkan menjalankan prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk menghindari konflik dan tindakan yang merugikan konsumen.(*)