Pringsewu, 26 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu melaporkan hasil pengawasan kampanye Pilkada 2024 selama periode 11 hingga 25 Oktober 2024. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan seluruh pasangan calon (paslon) terhadap aturan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjaga tertibnya kegiatan, dan mendukung proses demokrasi yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Pringsewu.

I. Latar Belakang
Tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September dan dijadwalkan berlangsung hingga 23 November 2024 sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024. Dalam kampanye ini, para paslon dituntut menawarkan visi, misi, dan program kepada pemilih. Bawaslu Kabupaten Pringsewu menekankan pentingnya pengawasan ketat pada seluruh tahapan kampanye, termasuk pemasangan alat peraga, rapat umum, dan penggunaan media sosial, guna memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan.

II. Langkah Strategis Pengawasan

Bawaslu Kabupaten Pringsewu menerapkan berbagai langkah strategis dalam pengawasan kampanye, antara lain:

1. Identifikasi Kerawanan dan Pembentukan Tim Fasilitasi Kampanye – Mengidentifikasi potensi pelanggaran dan membentuk tim fasilitasi.

2. Pencegahan dan Imbauan – Memberikan imbauan kepada peserta Pemilu serta stakeholder terkait.

3. Koordinasi dengan Stakeholder – Menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian dan instansi lain untuk respons cepat terhadap pelanggaran.

4. Pengawasan Melekat – Tim Bawaslu turun langsung untuk mengawasi kepatuhan kampanye di lapangan.

5. Penanganan Pelanggaran – Melibatkan Sentra Gakkumdu untuk menangani pelanggaran pidana dalam kampanye.

6. Keterbukaan Informasi – Bawaslu secara rutin mengumumkan hasil pemantauan melalui media sosial dan situs resmi.

III. Hasil Pengawasan Kampanye

Selama periode pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pringsewu mencatat 108 kegiatan kampanye, dengan rincian 97 kampanye calon bupati/wakil bupati dan 11 kampanye calon gubernur/wakil gubernur, tersebar di sembilan kecamatan. Selain itu, terdapat 25 kegiatan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di lima kecamatan.

IV. Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran

Selama periode ini, Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah menerbitkan 107 surat imbauan kepada paslon dan tim pemenangan untuk mencegah pelanggaran. Upaya ini berhasil membangun kesadaran para peserta Pilkada dalam menjalankan kampanye sesuai aturan, menghormati prinsip demokrasi, dan menjaga ketertiban.

Tercatat pula satu penyelesaian sengketa cepat di Kecamatan Banyumas terkait pelanggaran pada tahapan kampanye.

V. Komitmen Bawaslu Kabupaten Pringsewu

Bawaslu Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya dalam menjaga kelancaran Pilkada 2024 dengan pengawasan yang profesional. Masyarakat diimbau ikut serta mengawasi pelaksanaan kampanye dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran. Bawaslu menyediakan berbagai saluran pengaduan, baik melalui hotline maupun media sosial. ( */Bust)