Pringsewu- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu mengumumkan adanya dua temuan dugaan pelanggaran terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Tahun 2024 melalui siaran pers yang dirilis pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Melalui siaran pers Nomor: 87/HM.00.02/K.LA-13/10/2024, Bawaslu Pringsewu menjelaskan bahwa dua temuan pelanggaran tersebut melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Pringsewu serta Badan Adhoc KPU Pringsewu. Kedua temuan ini telah teregistrasi pada tanggal 4 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Pringsewu, Jalan Kesehatan, Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dua temuan yang tercatat adalah:
1. Temuan Nomor 001/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024
2. Temuan Nomor 002/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024
Bawaslu Pringsewu menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pertama melibatkan seorang ASN berinisial “M,” yang diduga melanggar ketentuan terkait netralitas ASN. Setelah melalui proses penanganan dan kajian terhadap alat bukti yang diberikan oleh terlapor serta saksi-saksi, Bawaslu menemukan pelanggaran terhadap Pasal 2 huruf (F), yang menyatakan bahwa ASN harus netral dan tidak berpihak kepada kepentingan apapun selain kepentingan bangsa dan negara.

“Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh serta intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 24 ayat (1) huruf d mewajibkan ASN untuk menjaga netralitasnya,” terang Bawaslu Pringsewu dalam siaran persnya. Pelanggaran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, Bawaslu Pringsewu melanjutkan laporan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Temuan Kedua: Staf Sekretariat PPS Kecamatan Ambarawa

Temuan kedua melibatkan seorang staf sekretariat PPS Pekon di Kecamatan Ambarawa yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Hippun Pemekonan (BHP). Terlapor, yang juga berinisial “M,” diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan serta ketentuan mengenai netralitas BHP. Bawaslu Pringsewu meneruskan temuan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu dan Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Pringsewu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil penanganan terhadap dugaan pelanggaran ini, alat bukti menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya Pasal 136 terkait kode etik penyelenggara pemilihan,” jelas Bawaslu.

“Selain itu, pelanggaran netralitas BHP sebagai Sekretaris BHP di Pekon Ambarawa ini juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, terutama Pasal 26 huruf (f), (g), dan (h), serta Pasal 31 dan Pasal 32 mengenai fungsi dan tugas BPD,” tambah Bawaslu.

Bawaslu Pringsewu telah melaporkan kasus ini kepada PJ Bupati Pringsewu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*/Gani)