PRINGSEWU– Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, meresmikan kegiatan Sosialisasi Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS) Kabupaten Pringsewu tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Hotel Regency Gadingrejo pada Senin (19/8/2024) ini dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, serta gabungan organisasi wanita. Narasumber acara ini berasal dari kalangan pemerintah daerah dan akademisi.
Dalam sambutannya, Marindo Kurniawan menyoroti fakta bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sepanjang tahun 2023 terjadi peningkatan 18% pada kasus kekerasan seksual baik di ranah pribadi maupun publik. Selain itu, terjadi hampir tiga kali lipat peningkatan kasus kekerasan berbasis gender di dunia maya yang menargetkan perempuan dan anak.
“Beberapa lembaga layanan juga melaporkan adanya peningkatan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Pandemi COVID-19 yang lalu memperburuk situasi ini. Perempuan sering kali harus menghadapi beban ganda dalam keluarga, peningkatan ketegangan keluarga, dan dampak ekonomi yang mempengaruhi kesejahteraan mereka. Banyak dari mereka juga lebih rentan terhadap kekerasan, termasuk di ruang online,” ungkap Marindo.
Penjabat Bupati Pringsewu menambahkan, peningkatan jumlah laporan kasus kekerasan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan keberanian korban untuk melaporkan kasus mereka. Namun, ia juga mengakui bahwa kapasitas pemerintah dan lembaga terkait dalam menangani kasus-kasus tersebut masih terbatas. Di sisi lain, adanya kebijakan diskriminatif yang diterapkan atas nama otonomi daerah dan moralitas sering kali memberikan dampak yang tidak adil bagi perempuan, sehingga memperlambat proses penanganan kekerasan terhadap mereka.
“Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong adanya dukungan khusus di tingkat daerah untuk pendampingan korban. Langkah ini termasuk penguatan layanan terpadu serta sistem peradilan pidana terpadu dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara kementerian, lembaga terkait, dan masyarakat sipil agar dapat mencegah penerbitan kebijakan diskriminatif dan meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan,” jelas Marindo.
Marindo juga menegaskan pentingnya strategi yang terintegrasi untuk memaksimalkan sumber daya yang ada demi menghapus kekerasan dan memajukan hak-hak perempuan dan anak. Pada tahun 2023, Kabupaten Pringsewu mencatat 27 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang saat ini sedang dalam tahap pendampingan persidangan. Pada tahun 2024, telah tercatat 7 kasus baru yang masih dalam proses pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pringsewu.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat menghasilkan kesepakatan dan kerja sama yang kuat antara semua pihak, serta meningkatkan pemahaman mengenai strategi dan metode penanganan yang tepat dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di Kabupaten Pringsewu,” tutupnya.
Penjabat Bupati Pringsewu juga mengharapkan agar kelompok kerja (pokja) yang terbentuk dari sosialisasi ini dapat berfungsi sebagai jembatan dalam menangani berbagai isu strategis di Kabupaten Pringsewu. Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk mendukung setiap program kerja dan upaya yang dilakukan oleh organisasi masyarakat, organisasi politik, forum anak, dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka melindungi serta memenuhi hak perempuan dan anak untuk kemajuan Kabupaten Pringsewu dan Indonesia. (*/Gani)
Be the first to write a comment.