Pringsewu – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pringsewu, Jevi Hardi Sofyan, SH, MH, bersama jajaran kepala pekon sepakat menjalin kerjasama dalam bidang hukum dengan Dr. Nurul Hidayah, SH, MH, CPM.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di kantor Advokat dan Penasehat Hukum Dr. Nurul Hidayah, SH, MH, yang beralamat di Gang Cemara, Desa Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada tanggal 18 Mei 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Jevi menyampaikan bahwa dirinya bersama perwakilan kepala pekon datang ke kantor Advokat dan Penasehat Hukum Dr. Nurul Hidayah untuk menjalin komunikasi dan kerjasama terkait pendampingan dan pendidikan hukum bagi seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu.
“Saya berharap, ke depannya para kepala pekon di Kabupaten Pringsewu lebih paham dan melek hukum, terutama terkait kegiatan-kegiatan yang ada di pekon,” ujarnya kepada awak media.
Saat disinggung mengenai rencana aksi unjuk rasa oleh sejumlah LSM dari Bandar Lampung yang akan digelar pada Senin, 20 Mei 2024, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, Jevi mengatakan bahwa hal tersebut adalah hak semua masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya di depan umum.
“Kami siap menjawab semaksimal mungkin jika nanti ada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, karena informasi yang mereka dapatkan bersumber dari berita media. Tapi yang jelas, jika ada anggapan tentang pengkondisian dana kebersamaan, saya tegaskan itu tidak benar,” ucapnya.
Sejalan dengan pernyataan Jevi, Dr. Nurul Hidayah selaku kuasa hukum APDESI Kabupaten Pringsewu, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh LSM atau Ormas adalah hak semua masyarakat. Namun, ada hal yang perlu digarisbawahi, yaitu jika belum ada bukti tertulis atau fakta yang sah, setidaknya ada audit dari BPK Lampung, maka mohon untuk ditinjau kembali.
“Saya sudah menerima kopi surat izin unjuk rasa tersebut. Setelah dibaca, saya merasa kaget karena terdapat kata-kata ‘Tangkap’. Jika bukti itu sudah nyata dan ril, pasti akan ada aparat hukum yang bertindak. Saya yakin APH akan berlaku profesional, tidak main tangkap,” tegasnya.(Bust)
Be the first to write a comment.